Berita

Pimpinan PT MPBI saat rilis sikap penolakan disahkannya Perppu 1/2020 jadi UU/RMOL

Politik

Majelis Permusyawaratan Bumitera Indonesia Tolak Perppu 1/2010 Disahkan Jadi UU

RABU, 13 MEI 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) menolak keras diberlakukannya Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang.

Hal itu merupakan salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Hatta Taliwang sebagai Koordinator Presidium bersama anggotanya di Cafe and Resto Pempekita, Jalan Duren Tiga Raya No. 7, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PN MPBI, Darmayanto kepada wartawan.


Darmayanto menyampaikan bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan bahaya Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu yang ditujukan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Perumusan aturan dan kebijakan untuk menanggulangi bahaya Covid-19 tidak boleh menimbulkan benturan Otoritas baik antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun antar sesama aparat dan institusi pemerintahan di setiap tingkatan," jelas Darmayanto.

Sehingga kata Darmayanto, PN MPBI berpendapat bahwa UU 36/2014 tentang Kesehatan dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah layak menjadi payung hukum bagi segala kebijakan dan tindakan pemerintah untuk menanggulangi bahaya Covid-19.

"Atas dasarnya itu, maka PN MPBI secara tegas menolak diberlakukannya Perppu 1/2020 dan adalah cukup arif dan bijak bila Presiden Jokowi menunjukkan sikap kenegarawannya untuk mencabut dan membatalkan pemberlakuan Perppu 1/2020 yang telah disahkan oleh teman-teman DPR RI pada rapat paripurna kemarin," tegasnya.

Dalam pernyataan sikap ini juga dihadiri oleh M.S Kaban, Max Sopacua, Gunawan Adji, Zulkifli, Amir Hamzah dan Nuraini Bunyamin serta aktivis lainnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya