Berita

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin/Repro

Politik

DPR Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu RUU Pemilu

RABU, 13 MEI 2020 | 17:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan dari Rancangan Undang (RUU) Pemilu yang belum disahkan.

RUU ini didalamnya mengatur regulasi Pemilihan Presiden, Pemilihan legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digabungkan menjadi satu.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tantangan RUU Pemilu Menuju Integritas Elektoral" Rabu (13/5).


"Lebih baik kita menunggu saja sampai disempurnakan, lalu dibawa ke Pleno Komisi mendengarkan pendapat fraksi, kalau memang oke baru dibawa ke Baleg untuk harmonisasi lalu dibawa ke Paripurna untuk diketok menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tentang Pemilu," kata Zulfikar.

Menurut politisi senior Partai Golkar ini, jika sudah menjadi RUU Pemilu maka selayaknya dikoreksi dan dikritisi jika dirapati kekeliruan dalam RUU tersebut.

"Jadi, sebelum itu diketok jangan ditanggapi dulu deh, karena temen-temen menanggapi yang belum sah menjadi Rancangan Undang Undang (RUU), nanti bisa ke mana-mana gitu ya. Sabar heula atuh, sabar hehe," tuturnya.

Zulfikar mengurai, RUU Pemilu ini sejatinya akan menyesuaikan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Di mana dalam amar putusannya juga menyebutkan beberapa alternatif desain pemilu serentak.

Salah satunya, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Selanjutnya, dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

"Ssuai dengan putusan MK agar dilakukan pemisahan Pemilu. Jadi Pemilu Nasional lalu ada Pemilu Lokal," demikian Zulfikar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya