Berita

Ray Rangkuti/RMOL

Politik

IURAN BPJS NAIK

Selain Tidak Hormati Putusan MA, Jokowi Juga Tidak Menolong Rakyat Hadapi Covid-19

RABU, 13 MEI 2020 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo lewat Perpres 64/2020 menuai tanya para pengamat.

Salah satunya adalah pengamat politik jebolan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkuti.

"Ini kita lagi hadapi Covid-19. Semua orang lagi butuh fasilitas kesehatan, dan covid belum tentu berakhir di bulan Oktober atau November. Tiba-tiba iurannya dinaikan oleh Presiden," ujar Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).


"Ini seperti tidak menolong masyarakat untuk lebih tenang menghadapi Covid-19," sambungnya.

Disamping itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia ini menilai, cara-cara yang dilakukan Presiden dalam hal menaikan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah. Karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen.

Merujuk kepada putusan MA yang termaktub dalam surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020, tanggal 31 Maret 2020, perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materil Reg. No. 7P/HUM/2020 menerangkan tentang pembatalan iuran BPJS itu.

Di mana disebutkan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019, tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, adalah bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Antara lain UUD 1945, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Poin kedua putusan MA juga menyatakan bahwa pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga atas dasar itu Ray Rangkuti menilai, Presiden tidak menghormati putusan MA, dengan menerbitkan Perpres 64/2020.

"Tentu saja itu namanya utak-atik. Dalam prinsip negara hukum itu prinsipnya yang harus ditegakkan. Di mana yang dibatalkan MA itu adalah kenaikan iuran BPJS. Jadi itulah prinsipnya. Bukan pada angka iuran, tetapi pada prinsip kenaikan iuran itu," kata Ray Rangkuti.

"Jadi kenaikan iuran itu dibatalakan oleh Mahkamah Agung, mestinya itulah yang dijadikan patokan oleh pemerintah untuk tidak menaikan BPJS Kesehatan," tambahnya.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang dinaikan di dalam Perprws 64/2020 ini berlaku kepada peserta kelas I dan kelas II dan kelas III.

Di dalam Pasal 34 beleid ini disebutkan, iuran Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan, yang dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Kemudian untuk iuran Kelas II yaitu naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Sementara untuk  peserta kelas III baru dinaikan pada awal tahun 2021. Dengan nilai yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 akan menjadi Rp 35 ribu nantinya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya