Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

BPJS Kembali Naik, Jokowi Ajarkan Masyarakat Bahwa Hukum Tak Harus Dihormati

RABU, 13 MEI 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah sikap yang tidak menghormati putusan hukum pengadilan.

"Putusan Mahkamah Agung (membatalkan kenaikan BPJS) adalah sesuatu yang harus dihormati, itu tidak diperlihatkan oleh presiden (dengan tetap menaikkan iuran)," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud Ray Rangkuti adalah putusan atas perkara 7 P/HUM/2020 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 72/2019, tentang kenaikan BPJS Kesehatan.

Terdapat dua poin pokok di dalam putusan MA ini. Di mana poin pertama menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Antara lain UUD 1945, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Sementara di poin keduanya disebutkan, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Dari bunyi poin pokok putusan MA itu, Ray Rangkuti menilai Perpres 64/2020 yang baru-baru ini dikeluarkan Jokowi tidak jauh berbeda substansinya dengan Perpres 75/2019.

"Artinya presiden memberi pelajaran ke masyarakat kita bahwa putusan pengadilan tidak harus dihormati banget. Cari saja celahnya, nanti dimainkan lagi. Itu enggak bagus," tuturnya.

"Sebagai presiden harusnya dia memberikan pelajaran ke masyarakat, bahwa semua orang harus taat dan patuh kepada putusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung meskipun putusan itu tidak menguntungkan dia," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya