Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

BPJS Kembali Naik, Jokowi Ajarkan Masyarakat Bahwa Hukum Tak Harus Dihormati

RABU, 13 MEI 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah sikap yang tidak menghormati putusan hukum pengadilan.

"Putusan Mahkamah Agung (membatalkan kenaikan BPJS) adalah sesuatu yang harus dihormati, itu tidak diperlihatkan oleh presiden (dengan tetap menaikkan iuran)," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud Ray Rangkuti adalah putusan atas perkara 7 P/HUM/2020 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 72/2019, tentang kenaikan BPJS Kesehatan.


Terdapat dua poin pokok di dalam putusan MA ini. Di mana poin pertama menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Antara lain UUD 1945, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Sementara di poin keduanya disebutkan, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Dari bunyi poin pokok putusan MA itu, Ray Rangkuti menilai Perpres 64/2020 yang baru-baru ini dikeluarkan Jokowi tidak jauh berbeda substansinya dengan Perpres 75/2019.

"Artinya presiden memberi pelajaran ke masyarakat kita bahwa putusan pengadilan tidak harus dihormati banget. Cari saja celahnya, nanti dimainkan lagi. Itu enggak bagus," tuturnya.

"Sebagai presiden harusnya dia memberikan pelajaran ke masyarakat, bahwa semua orang harus taat dan patuh kepada putusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung meskipun putusan itu tidak menguntungkan dia," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya