Berita

Hendri Satrio minta gaji Direksi BPJS Kesehatan diturunkan kalau iuran peserta kembali dinaikkan/Net

Politik

Iuran BPJS Kesehatan Mendadak Naik, Hensat: Biar Fair, Gaji Direksi Harus Turun

RABU, 13 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah pandemik Covid-19 dan kesusahan rakyat, pemerintah secara tiba-tiba menaikan premi angsuran BPJS kesehatan untuk kelas I
dan kelas II. Tentu saja putusan ini memancing reaksi keras dari berbagai kalangan.

"Sekarang kita lebih baik fokus ke pandemik. Kita catat saja utang penjelasan apa saja yang perlu disampaikan pemerintah kepada masyarakat," ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Pria yang karib disapa Hensat ini melanjutkan, jika ingin fair, apabila ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka harus dibarengi dengan penurunan gaji Direksi.

Pria yang karib disapa Hensat ini melanjutkan, jika ingin fair, apabila ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka harus dibarengi dengan penurunan gaji Direksi.

"Jadi kalau ada pemotongan demi kemaslahatan umat dan demi agar mereka bekerja lebih baik lagi, mustinya nggak masalah. Ada kenaikan ada juga penurunan. Yang turun siapa? Ya gaji Direksi," jelas founder Lembaga Survei KedaiKopi tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tanpa ada pengumuman terlebih dahulu. Soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II tertuang dalam Pasal 34.

"Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal 34 Perpres 64/2020.

Dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada 2021, angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya