Berita

Hendri Satrio minta gaji Direksi BPJS Kesehatan diturunkan kalau iuran peserta kembali dinaikkan/Net

Politik

Iuran BPJS Kesehatan Mendadak Naik, Hensat: Biar Fair, Gaji Direksi Harus Turun

RABU, 13 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah pandemik Covid-19 dan kesusahan rakyat, pemerintah secara tiba-tiba menaikan premi angsuran BPJS kesehatan untuk kelas I
dan kelas II. Tentu saja putusan ini memancing reaksi keras dari berbagai kalangan.

"Sekarang kita lebih baik fokus ke pandemik. Kita catat saja utang penjelasan apa saja yang perlu disampaikan pemerintah kepada masyarakat," ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Pria yang karib disapa Hensat ini melanjutkan, jika ingin fair, apabila ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka harus dibarengi dengan penurunan gaji Direksi.

Pria yang karib disapa Hensat ini melanjutkan, jika ingin fair, apabila ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka harus dibarengi dengan penurunan gaji Direksi.

"Jadi kalau ada pemotongan demi kemaslahatan umat dan demi agar mereka bekerja lebih baik lagi, mustinya nggak masalah. Ada kenaikan ada juga penurunan. Yang turun siapa? Ya gaji Direksi," jelas founder Lembaga Survei KedaiKopi tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tanpa ada pengumuman terlebih dahulu. Soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II tertuang dalam Pasal 34.

"Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal 34 Perpres 64/2020.

Dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada 2021, angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya