Berita

Imran Mahfudi/Net

Politik

Imran Mahfudi Keberatan Ada Tanda Tangan Megawati Di Surat Kuasa Mahkamah Partai

RABU, 13 MEI 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang sengketa partai yang diajukan Imran Mahfudi terhadap DPP PDIP, Mahkamah Partai PDIP, dan DPD PDIP Aceh kembali digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/5).

Sidang yang dipimpin Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar beragendakan pembacaan gugatan.

Imran Mahfudi sebagai penggugat hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara DPP PDIP dan Mahkamah Partai PDIP diwakili Benny Hutabarat dan Roy Valiant. Sedangkan DPD PDIP Aceh diwakili Azfilii Ishak.


Saat sidang berlangsung, Imran Mahfudi langsung mempersoalkan keabsahan surat kuasa Mahkamah Partai PDIP. Ini lantaran surat kuasa itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Partai Politik, Mahkamah Partai adalah organ yang berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat. Mahkamah Partai adalah lembaga peradilan internal partai politik yang memiliki struktur tersendiri.

“Sehingga saya menyatakan keberatan terhadap surat kuasa tergugat 2 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP,” tegasnya kepada redaksi.

Sementara itu, Benny Hutabarat menjelaskan bahwa surat kuasa yang dipegangnya sudah sesuai dengan AD/ART PDIP, yang menyebut Mahkamah Partai merupakan bagian dari DPP. Dengan begitu, surat kuasa untuk Mahkamah Partai sudah tepat ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.

Atas keberatan Imran Mahfudi, majelis hakim mempersilakan untuk menguraikan dalam replik penggugat nanti dan terhadap keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan lagi pada Rabu (20/5). Agendanya adalah jawaban dari para tergugat.

Dalam gugatan ini, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh H Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8 hingga 10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya