Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal, bakal gugat SE Menaker ke PTUN/Net

Politik

Keberatan SE Menaker Soal THR, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Ke PTUN Jumat Lusa

RABU, 13 MEI 2020 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 di masa pandemik Covid-19
berbuntut panjang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menyatakan keberatan terhadap surat edaran tersebut. Tak hanya itu, KSPI pun berencana mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Jakarta pada Jumat lusa, 15 Mei 2020.

“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78/2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5 persen,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78/2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5 persen,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Di dalam gugatan tersebut, KSPI meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker dan dinyatakan tidak berlaku. Pun meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

"Menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda,
meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100 persen bagi pekerja," tegas Said Iqbal.

"Serta meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7," sambungnya.

Menurut Said Iqbal, SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk 'akal-akalan' dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan perusahaan mengalami rugi atau tida.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendirikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, dan Maluku.

“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5 persen,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya