Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal, bakal gugat SE Menaker ke PTUN/Net

Politik

Keberatan SE Menaker Soal THR, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Ke PTUN Jumat Lusa

RABU, 13 MEI 2020 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 di masa pandemik Covid-19
berbuntut panjang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menyatakan keberatan terhadap surat edaran tersebut. Tak hanya itu, KSPI pun berencana mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Jakarta pada Jumat lusa, 15 Mei 2020.


“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78/2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5 persen,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Di dalam gugatan tersebut, KSPI meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker dan dinyatakan tidak berlaku. Pun meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

"Menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda,
meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100 persen bagi pekerja," tegas Said Iqbal.

"Serta meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7," sambungnya.

Menurut Said Iqbal, SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk 'akal-akalan' dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan perusahaan mengalami rugi atau tida.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendirikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, dan Maluku.

“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5 persen,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya