Berita

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menginfirmasi ada sejumlah prosedur yang harus disempurnakan terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi/RMOLJabar

Politik

Ini Alasan Mendagri Kembalikan Dokumen Pilwabup Bekasi

RABU, 13 MEI 2020 | 11:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hampir dua bulan setelah Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi, hasilnya masih belum juga mendapatkan kejelasan.

Meski dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, namun dokumen tersebut dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran ada prosedur yang belum sempurna.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, laporan hasil Pilwabup Bekasi sudah dilakukan kajian. Namun, kata Tito, ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai, sehingga dikembalikan ke Provinsi Jawa Barat untuk kembali dilakukan kajian.


“Sudah dikaji, ada sebagian yang tidak sesuai ketentuan (aturan), sekarang sudah dikembalikan ke Provinsi Jawa Barat. Lebih detailnya ke Dirjen Otda,” ucap Mendagri Tito saat melakukan kunjungan di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (12/5).

Hal senada dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Menurutnya, dalam pemilihan Wakil Bupati Bekasi ditemukan beberapa prosedur yang belum sempurna.

“Minggu kemarin kita kembalikan kajiannya ke Jawa Barat, kami meminta ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan. Silakan dipelajari oleh Jawa Barat dulu. Ada beberapa catatan kami, silahkan tanya Jawa Barat saja,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan soal diterima atau ditolaknya hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Dirinya meminta untuk menanyakan persoalan tersebut langsung ke pihak Provinsi Jawa Barat.

“Tanya ke Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur. Kalau belum ada SK-nya, belum bisa dilantik,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi, membenarkan soal dokumen yang dikembalikan Kemendagri. Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian yang mendalam.

“Sudah kita terima suratnya, sedang kita kaji nanti kita infokan tindak lanjutnya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Pendalaman yang dimaksud adalah beberapa catatan yang dikirimkan Kemendagri kaitan prosedur pemilihan Wakil Bupati.

“Itulah yang kita kaji, catatannya itu harus didalami dulu khawatir miskom,” tulisnya.

Setelah hasil kajian yang menjadi catatan Kemendagri terpenuhi, maka nanti pihaknya bakal mengembalikan dokumen pemilihan wakil bupati ke Kemendagri.

“Kita laporkan kembali hasil pendalaman ke Kemendagri, karena menurut Kemendagri butuh pendalaman lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Jurubicara Panlih Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno, menduga surat yang dikirim oleh Pemprov Jabar ke Mendagri sifatnya hanya konsultasi, bukan surat pengangkatan Wakil Bupati yang kemudian dijawab oleh Mendagri melalui Dirjen Otda.

“Dugaan saya yang dikirimkan ke Mendagri sifatnya konsultasi, bukan usulan pengangkatan wakil bupati. Mungkin,” sebutnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJabar.

Ia pun mengaku akan menunggu keputusan dari provinsi. Pasalnya, sejauh ini belum ada surat maupun pemberitahuan dari provinsi kaitan prosedur apa yang belum dilalui. Namun, dirinya menegaskan sudah melalui semua proses maupun tahapan sesuai perundang-undangan.

“Prinsipnya, kami menunggu jika ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri, karena secara ketentuan perundangan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya