Berita

Para pekerja di ibukota/Net

Politik

Kalau Tidak Disiplin, Kebijakan Berusia Di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Akan Timbul Masalah Baru

RABU, 13 MEI 2020 | 10:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pemerintah dengan memberikan kesempatan usia di bawah 45 tahun tetap bekerja di luar rumah saat pandemik Covid-19, bisa saja tidak efektif karena akan menimbulkan masalah baru.

Namun sisi lain, kebijakan pemerintah tersebut bisa juga efektif jika semua pihak saling menjaga disiplin.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (13/5).


"Kelonggaran PSBB tersebut bisa efektif dan bisa juga tidak. Bisa efektif, jika semua masyarakat berdisiplin diri dengan protokol kesehatan. Namun jika banyak yang melanggar disiplin, maka yang terjadi adalah masalah baru," ujar Ujang Komarudin.

Pengamat politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini menilai kebijakan yang diambil pemerintah itu antara lain memiliki tujuan untuk memperbaiki roda ekonomi yang macet.

"Mungkin karena ekonomi macet. Kantor tidak beraktivitas. Perusahaan juga enggak bergerak. Maka pemerintah memilih kebijakan membolehkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun boleh kerja," kata Ujang Komarudin.

Pemerintah, lanjut Ujang, beranggapan bahwa usia di bawah 45 merupakan usia masih produktif dari fisik dan etos kerja. Karena itu pemerintah mengantisipasi roda ekonomi yang macet dengan mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Tujuannya bisa saja untuk mengantisipasi agar roda ekonomi bisa bergerak. Kalau semua masyarakat di rumah semua, ekonomi rakyat juga tidak jalan," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya