Berita

Ketua Tim Pengarah KMPK, Din Syamsuddin/Net

Politik

Tolak Pengesahan Perppu Corona, Din Syamsuddin Cs: DPR Telah Mematikan Diri Sendiri

RABU, 13 MEI 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 atau yang biasa disebut dengan Perppu Corona telah disahkan DPR menjadi UU. Pengesahan ini sontak membuat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang cinta kedaulatan naik pitam.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Tim Pengarah, Din Syamsuddin dan Ketua Tim Penggerak Marwan Batubara, KMPK bersama 53 pemohon gugatan Perppu Corona ke MK mengurai alasan penolakan mereka.

Alasan pertama karena ada pasal-pasal yang melanggar sejumlah pasal di UUD 1945, seperti pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 23E, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan lain-lain.


Kedua, perppu itu berpotensi menyebabkan terjadinya praktik korupsi, kartel, dan maladministrasi dalam penggunaan anggaran keuangan negara dengan dalil penangananan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional yang sesungguhnya telah disediakan jalan keluar dalam pasal 27 UU Keuangan Negara melalui mekanisme UU Perubahan APBN, bukan melalu perppu.

Perppu juga berpotensi membuat adanya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku dan moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

Lebih lanjut KMPK menilai ada dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK. Padahal penyusunan dan pembahasan pendapatan dan belanja negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat yang mana rakyat harus diajak membahas dan menyetujui setiap sen pendapatan dan belanja negara karena menyangkut setiap sen dari tetes keringat rakyat yang masuk ke APBN.

Perppu ini juga dinilai lebih fokus menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan korporasi, dibanding menyelamatkan nyawa rakyat.

Terakhir, perppu dianggap sangat potensial untuk mengulangi kasus perampokan uang negara seperti terjadi dalam kasus BLBI dan Bank Century, termasuk menjadikan kekuasaan absolut d itangan presiden dan jalan menuju constitutional dictactorship.

Untuk itu, dalam pernyataan sikap ini KMPK mendesak agar DPR menilak perppu yang secara nyata menegasi dan mendistorsi keberadaan DPR-RI sendiri.

“Jika DPR-RI menerima perppu tersebut, maka DPR-RI telah mematikan dirinya sendiri,” ujar Din Syamsuddin Cs dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Rabu (13/5).

KMPK mengajak penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

Setidaknya ada 55 anggota ormas, pimpinan ormas, dan perorangan yang tergabung dalam KMPK ini.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya