Berita

Ketua Tim Pengarah KMPK, Din Syamsuddin/Net

Politik

Tolak Pengesahan Perppu Corona, Din Syamsuddin Cs: DPR Telah Mematikan Diri Sendiri

RABU, 13 MEI 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 atau yang biasa disebut dengan Perppu Corona telah disahkan DPR menjadi UU. Pengesahan ini sontak membuat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang cinta kedaulatan naik pitam.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Tim Pengarah, Din Syamsuddin dan Ketua Tim Penggerak Marwan Batubara, KMPK bersama 53 pemohon gugatan Perppu Corona ke MK mengurai alasan penolakan mereka.

Alasan pertama karena ada pasal-pasal yang melanggar sejumlah pasal di UUD 1945, seperti pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 23E, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan lain-lain.


Kedua, perppu itu berpotensi menyebabkan terjadinya praktik korupsi, kartel, dan maladministrasi dalam penggunaan anggaran keuangan negara dengan dalil penangananan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional yang sesungguhnya telah disediakan jalan keluar dalam pasal 27 UU Keuangan Negara melalui mekanisme UU Perubahan APBN, bukan melalu perppu.

Perppu juga berpotensi membuat adanya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku dan moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

Lebih lanjut KMPK menilai ada dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK. Padahal penyusunan dan pembahasan pendapatan dan belanja negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat yang mana rakyat harus diajak membahas dan menyetujui setiap sen pendapatan dan belanja negara karena menyangkut setiap sen dari tetes keringat rakyat yang masuk ke APBN.

Perppu ini juga dinilai lebih fokus menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan korporasi, dibanding menyelamatkan nyawa rakyat.

Terakhir, perppu dianggap sangat potensial untuk mengulangi kasus perampokan uang negara seperti terjadi dalam kasus BLBI dan Bank Century, termasuk menjadikan kekuasaan absolut d itangan presiden dan jalan menuju constitutional dictactorship.

Untuk itu, dalam pernyataan sikap ini KMPK mendesak agar DPR menilak perppu yang secara nyata menegasi dan mendistorsi keberadaan DPR-RI sendiri.

“Jika DPR-RI menerima perppu tersebut, maka DPR-RI telah mematikan dirinya sendiri,” ujar Din Syamsuddin Cs dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Rabu (13/5).

KMPK mengajak penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

Setidaknya ada 55 anggota ormas, pimpinan ormas, dan perorangan yang tergabung dalam KMPK ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya