Berita

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah saat baca draf pandangan tiap fraksi/Repro

Politik

Fraksi Demokrat Beri Tiga Catatan Kritis Perppu 1/2020

SELASA, 12 MEI 2020 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Anggaran DPR RI memberikan laporan mengenai hasil pembicaraan di tingkat I pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah membacakan draft pandangan tiap fraksi  dalam rapat paripurna ke-15 penutupan sidang ke-3 DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/5).

Fraksi Partai Demokrat memberikan tiga catatan kritis dan dua rekomendasi kepada pemerintah mengenai Perppu 1/2020.


Berkaitan dengan fleksibilitas defisit APBN dalam Pasal 2 ayat 1 diatur dan ditentukan fleksibilitas defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB sampai dengan 2020.

“Artinya pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apapun tanpa dibatasi,” urai Said Abdullah.

Fraksi Partai Demokrat memahami negara tengah mengalami tantangan besar ketika adanya pelambatan ekonomi termasuk penurunan penerimaan negara akibat dampak Covid-19.

“Namun pelebaran defisit dalam jumlah yang sangat besar apalagi sumbernya berasal dari tambahan utang baru, memiliki risiko yang sangat besar pada jangka menengah dan jangka panjang. Karenanya Fraksi Demokrat menyarankan, agar besarnya defisit ini benar-benar sebatas diperlukan dan alokasi anggarannya benar-benar mengarah pada penanganan Covid-19,” bebernya.

Yang kedua mengenai imunitas penyelenggara negara dalam hal menjalankan Perppu Pasal 27 ayat 2 terkait imunitas penyelemggara negara dalam menjalankan perppu.

“Namun kata-kata itikad baik yang terdapat dalam pasal tersebut akan sulit dilaksanakan pengawasannua akrena dianggap konstruksi konseptual atau sulit dipahami,” tambahnya.

Ketiga, berkaitan dengan kewenangan anggaran negara perubahan sebuah APBN harus dibahas secara bersama antara presiden dan DPR RI.

“Fraksi Demokrat menyarankan agar sebelum presiden mengeluarkan perpres harus dibahas denhan cepat bersmaa DPR RI,” katanya.

Adapun dua rekomendasi Fraksi Demokrat untuk pemerintah antara lain, melakukan revisi terbatas dan menjadikan masukan Fraksi Demokrat perhatian besar agar pemerintah amanah dan displin dalam penyelenggaraannya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya