Aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha/Net
RUU Minerba dianggap tak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elite kaya. Pembahasan yang tengah dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI juga harus dihentikan.
Begitu yang dikatakan aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha lewat siaran persnya, Selasa (12/5).
“Salah satu dari sekian permasalahan RUU Minerba yaitu jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batubara dengan lisensi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan batubara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite yang memiliki kekayaan luar biasa,†ujar Egi.
Selain itu, adanya perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan untuk mendapat perpanjangan kontrak pasca UU 4/2009 tentang Minerba (UU Minerba) disahkan.
Selama ini, UU Minerba dianggap mempersempit ruang gerak pebisnis batubara. Sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan, di antaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba.
“Kini melalui revisi UU Minerba mereka mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batubara. Kuat terlihat bahwa revisi UU Minerba kental akan kepentingan elite kaya penguasa batubara,†tambahnya.
Menurutnya, ada individu di balik perusahaan maupun industri batubara yang dikuasai oleh elite-elite kaya.
“Perusahaan-perusahaan besar batubara dimiliki oleh individu yang merupakan orang terkaya se-Indonesia, terafiliasi dengan pejabat publik, atau diketahui terafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak. Apabila RUU Minerba disahkan, maka mereka akan diuntungkan,†bebernya.
ICW mengurai banyak dari para pebisnis batubara memiliki perusahaan dengan lisensi PKP2B. Jaminan perpanjangan akan menguntungkan mereka. Dalam waktu singkat, terdapat 7 perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya.
Perusahaan tersebut antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan elite-elite kaya. Sejumlah nama diketahui sebagai
beneficial owner (penerima manfaat/pemilik sebenarnya), pemegang saham, pengurus, atau terafiliasi sebagai rekan bisnis atau keluarga,†tandasnya.