Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat memasuki gedung DPR dengan mengenakan masker hitam bertuliskan "Tolak Perppu 1/2020"/Ist

Politik

Iwan Sumule: Rapat Paripurna Pengesahan Perppu 1/2020 Cacat Hukum

SELASA, 12 MEI 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rapat paripurna yang digelar anggota DPR RI untuk pengambilan keputusan mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau yang sering disebut Perppu Corona dinilai inkonstitusional.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang datang bersama belasan aktivis lain menolak gelaran itu. Mereka menilai rapat paripurna yang digelar tidak memenuhi peraturan yang berlaku.

Ini lantaran sebagian anggota DPR mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan secara virtual, bukan hadir secara fisik di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta pada hari ini, Selasa (12/5).


Iwan Sumule mengurai bahwa aturan rapat paripurna tidak pernah mengatur mengenai rapat virtual. Artinya, rapat pengambilan keputusan ini tidak kuorum, di mana kuorum membutuhkan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan lebih dari setengah fraksi di DPR.

“Sehingga apapun keputusan rapat paripurna hari tidak konstitusional alias cacat hukum,” tegas Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL.

“UU MD3 mengisyaratkan kehadiran fisik untuk memenuhi kuorum,” tekannya.

Sebelum rapat dimulai, Iwan Sumule bersama sejumlah aktivis ProDEM masuk dalam gedung DPR. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona.

Baca: Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua.

Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya