Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat memasuki gedung DPR dengan mengenakan masker hitam bertuliskan "Tolak Perppu 1/2020"/Ist

Politik

Iwan Sumule: Rapat Paripurna Pengesahan Perppu 1/2020 Cacat Hukum

SELASA, 12 MEI 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rapat paripurna yang digelar anggota DPR RI untuk pengambilan keputusan mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau yang sering disebut Perppu Corona dinilai inkonstitusional.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang datang bersama belasan aktivis lain menolak gelaran itu. Mereka menilai rapat paripurna yang digelar tidak memenuhi peraturan yang berlaku.

Ini lantaran sebagian anggota DPR mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan secara virtual, bukan hadir secara fisik di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta pada hari ini, Selasa (12/5).


Iwan Sumule mengurai bahwa aturan rapat paripurna tidak pernah mengatur mengenai rapat virtual. Artinya, rapat pengambilan keputusan ini tidak kuorum, di mana kuorum membutuhkan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan lebih dari setengah fraksi di DPR.

“Sehingga apapun keputusan rapat paripurna hari tidak konstitusional alias cacat hukum,” tegas Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL.

“UU MD3 mengisyaratkan kehadiran fisik untuk memenuhi kuorum,” tekannya.

Sebelum rapat dimulai, Iwan Sumule bersama sejumlah aktivis ProDEM masuk dalam gedung DPR. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona.

Baca: Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua.

Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya