Berita

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kanan) bersama para aktivis masuk ke dalam gedung DPR menolak Perppu Corona/Net

Politik

Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Belasan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM)memenuhi janji mereka pada rakyat Indonesia untuk menolak pengesahan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau yang sering disebut Perppu Corona.

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule memimpin langsung para aktivis masuk ke gedung DPR RI. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona yang akan disahkan DPR melalui Rapat Paripurna siang ini.

Mereka datang dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan mengenakan masker. Masker hitam yang mereka pakai bertulis “Tolak Perppu 1/2020”.  


Kehadiran mereka di dalam gedung Nusantara III mendapat adangan dari pengamanan dalam (Pamdal). Cekcok sempat terjadi beberapa saat sebelum akhirnya Iwan Sumule mempertanyakan larangan rakyat datang ke gedung para dewan.

“Kita datang ke sini karena kehadiran kita dijamin UU, kalau kehadiran kita dilarang UU kita nggak akan datang. Kalau kami dilarang berdiri di sini, mana UU-nya?” ujar ketua DPP Partai Gerindra itu mengakhiri kericuhan yang terjadi.

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua.

Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. “Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.

Saat berita ini diturunkan, rapat paripurna masih belum dibuka.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya