Berita

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kanan) bersama para aktivis masuk ke dalam gedung DPR menolak Perppu Corona/Net

Politik

Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Belasan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM)memenuhi janji mereka pada rakyat Indonesia untuk menolak pengesahan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau yang sering disebut Perppu Corona.

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule memimpin langsung para aktivis masuk ke gedung DPR RI. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona yang akan disahkan DPR melalui Rapat Paripurna siang ini.

Mereka datang dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan mengenakan masker. Masker hitam yang mereka pakai bertulis “Tolak Perppu 1/2020”.  


Kehadiran mereka di dalam gedung Nusantara III mendapat adangan dari pengamanan dalam (Pamdal). Cekcok sempat terjadi beberapa saat sebelum akhirnya Iwan Sumule mempertanyakan larangan rakyat datang ke gedung para dewan.

“Kita datang ke sini karena kehadiran kita dijamin UU, kalau kehadiran kita dilarang UU kita nggak akan datang. Kalau kami dilarang berdiri di sini, mana UU-nya?” ujar ketua DPP Partai Gerindra itu mengakhiri kericuhan yang terjadi.

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua.

Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. “Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.

Saat berita ini diturunkan, rapat paripurna masih belum dibuka.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya