Berita

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kanan) bersama para aktivis masuk ke dalam gedung DPR menolak Perppu Corona/Net

Politik

Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Belasan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM)memenuhi janji mereka pada rakyat Indonesia untuk menolak pengesahan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau yang sering disebut Perppu Corona.

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule memimpin langsung para aktivis masuk ke gedung DPR RI. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona yang akan disahkan DPR melalui Rapat Paripurna siang ini.

Mereka datang dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan mengenakan masker. Masker hitam yang mereka pakai bertulis “Tolak Perppu 1/2020”.  


Kehadiran mereka di dalam gedung Nusantara III mendapat adangan dari pengamanan dalam (Pamdal). Cekcok sempat terjadi beberapa saat sebelum akhirnya Iwan Sumule mempertanyakan larangan rakyat datang ke gedung para dewan.

“Kita datang ke sini karena kehadiran kita dijamin UU, kalau kehadiran kita dilarang UU kita nggak akan datang. Kalau kami dilarang berdiri di sini, mana UU-nya?” ujar ketua DPP Partai Gerindra itu mengakhiri kericuhan yang terjadi.

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua.

Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. “Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.

Saat berita ini diturunkan, rapat paripurna masih belum dibuka.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya