Berita

Presiden KSPI Said Iqbal/Net

Politik

Kaum Buruh Tolak Kebijakan Usia 45 Tahun Ke Bawah Boleh Kembali Bekerja

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.

Pasalnya, sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan Covid-19, hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun. Dimana physical distancing adalah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, saat ini pemerintah membuat banyak kelonggaran. Bahkan di area PSBB. Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemik.


"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3," kata Said Iqbal, Selasa (12/5).

Dampaknya adalah, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun.

"Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," tegasnya.

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan delapan lain diberitakan positif, satu orang di PT Yamaha Music, dan dua orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.

"Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemik corona," tegas Said Iqbal.

Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi kita sudah mengamanatkan; agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa kita lihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

"Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," katanya.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.

Menurut Said Iqbal, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

"Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja dimana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah," tegas Said Iqbal.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya