Berita

Penumpang berbondong-bondong turun dari transportasi massal/Net

Politik

Transportasi Dibuka Dengan Pembatasan Orang, Pengamat: Kebijakan Pusat Membingungkan

SELASA, 12 MEI 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah resmi membuka kembali akses transportasi umum, baik transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran dari empat Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Di antaranya, surat edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian 6/2020 tentang Petunjuk Operasional Perkeretaapian untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona jenis baru atau Covid-19.


Kemudian, hal yang sama juga diatur di dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 21/2020, surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 9/2020 dan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 32/2020.

Namun, kebijakan ini turut disoroti oleh pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Bambang Istianto.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan tumpah tindih kewenangan di tataran pemerintah pusat. Karena sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran 4/2020 terkait pembatasan perjalanan orang selama masa pandemik Covid-19.

"Dengan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar para pelaksana kebijakan pemerintah pusat membuat galau para kepala daerah,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Bambang, kebijakan pemerintah pusat bisa terintegrasi dan komprehensif. Dalam arti, setiap hal yang ditangani pemerintah pusat semestinya melibatkan sektor lain dengan tetap sejalan pada satu arahan.

Namun khusus kebijakan transportasi ini, direktur eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) itu melihat satu hak yang dilematis.

"Meskipun kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemik virus corona, leading sektornya pada Gugus Tugas. Namun terkait dengan kebijakan transportasi memang menjadi dilematis. Sebab transportasi umum sangat rentan dengan terjadinya kerumunan dan kontak fisik tidak terhindarkan," tutur Bambang Istianto.

"Di lain pihak jika transportasi berhenti memang mematikan sektor lainya, maka kehidupan juga ikut mati. Karena itu kebijakan tersebut harus dikomunikasikan dengan baik kepada semua stakeholder agar implementasi kebijakan tidak membingungkan," tutupnya.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya