Berita

Penumpang berbondong-bondong turun dari transportasi massal/Net

Politik

Transportasi Dibuka Dengan Pembatasan Orang, Pengamat: Kebijakan Pusat Membingungkan

SELASA, 12 MEI 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah resmi membuka kembali akses transportasi umum, baik transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran dari empat Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Di antaranya, surat edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian 6/2020 tentang Petunjuk Operasional Perkeretaapian untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona jenis baru atau Covid-19.


Kemudian, hal yang sama juga diatur di dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 21/2020, surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 9/2020 dan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 32/2020.

Namun, kebijakan ini turut disoroti oleh pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Bambang Istianto.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan tumpah tindih kewenangan di tataran pemerintah pusat. Karena sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran 4/2020 terkait pembatasan perjalanan orang selama masa pandemik Covid-19.

"Dengan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar para pelaksana kebijakan pemerintah pusat membuat galau para kepala daerah,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Bambang, kebijakan pemerintah pusat bisa terintegrasi dan komprehensif. Dalam arti, setiap hal yang ditangani pemerintah pusat semestinya melibatkan sektor lain dengan tetap sejalan pada satu arahan.

Namun khusus kebijakan transportasi ini, direktur eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) itu melihat satu hak yang dilematis.

"Meskipun kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemik virus corona, leading sektornya pada Gugus Tugas. Namun terkait dengan kebijakan transportasi memang menjadi dilematis. Sebab transportasi umum sangat rentan dengan terjadinya kerumunan dan kontak fisik tidak terhindarkan," tutur Bambang Istianto.

"Di lain pihak jika transportasi berhenti memang mematikan sektor lainya, maka kehidupan juga ikut mati. Karena itu kebijakan tersebut harus dikomunikasikan dengan baik kepada semua stakeholder agar implementasi kebijakan tidak membingungkan," tutupnya.  

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya