Berita

Saiful Bakhri/Net

Politik

Tak Gentar Meski DPR Ngotot Sahkan Perppu Corona, KMPK Tetap Gugat Jika Sudah Jadi UU

SELASA, 12 MEI 2020 | 03:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jika DPR RI tetap mengesahkan Perppu 1/2020 sekali pun, hal itu sekali tidak menyurutkan semangat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) untuk menolak Perppu yang dinilai menabrak konstitusi dan prinsip negara hukum itu.

Ketua Advokat KMPK, Saiful Bakhri mengatakan, jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 artinya akan menjadi UU. Namun begitu, semangat KMPK untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat tidak akan berhenti hanya menggugat Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK).

KMPK, kata Saiful Bakhri, akan tetap menggugat Perppu yang telah menjadi UU tersebut ke MK. Sebab, poin gugatan KMPK didasari pada "jantung" UU yang ditabrak Perppu tersebut yang secara otomatis akan menguatkan gugatan.


"Kita bisa mengajukan gugatan ulang lagi. Gugatan ulangnya bukan atas Perppu, tetapi UU yang disahkan. Jadi jangan khawatir soal itu, karena tentu dari permohonan ini adalah pasal (2A, 27, 28) yang disebutkan tadi yakni melemahkan 13 UU," tegas Saiful Bakhri saat jumpa pers secara daring pada Senin (11/5).

"Karena 3 pasal itu adalah jantung. Kalau pompanya berhenti maka semua undang-undang itu berakhir. Kami tetap optimis bisa melakukan untuk kepentingan kedaulatan dan negara hukum, serta sistem pemerintahan yang demokratis," imbuhnya menegaskan.

Saiful Bakhri yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menambahkan, hakim MK juga diyakini tidak akan terpengaruh dengan manuver politik dari parlemen dalam perkara hukum ini.

Sebab, hakim MK merupakan hakim demokrasi yang sejatinya fokus pada aspek hukum untuk melindungi negara yang demokratis itu sendiri.

"Bilamana tekanan-tekanan banyak, berharap bahwa judicial review ini penting untuk sebuah kedaulatan dan demokrasi, maka hakim MK akan mengambil alih dalam memutuskannya. Jadi ini persoalan teknis bilamana besok lebih dulu memutuskan," kata Saiful Bakhri.

Lebih lanjut, Syaiful Bakhri menegaskan bahwa jika DPR tetap ngotot mengesahkan Perppu tersebut justru akan semakin menguatkan gugatan yang telah diajukan KMPK ke MK sejak beberapa waktu lalu.

"Berarti alasan kuat kita melakukan uji undang-undang ke MK tidak dilakukan dengan proses yang benar dan baik. Justru itu akan membuka ruang, celah yang luar biasa bahwa ternyata DPR di bawah kekuasaan eksekutif," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya