Berita

Saiful Bakhri/Net

Politik

Tak Gentar Meski DPR Ngotot Sahkan Perppu Corona, KMPK Tetap Gugat Jika Sudah Jadi UU

SELASA, 12 MEI 2020 | 03:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jika DPR RI tetap mengesahkan Perppu 1/2020 sekali pun, hal itu sekali tidak menyurutkan semangat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) untuk menolak Perppu yang dinilai menabrak konstitusi dan prinsip negara hukum itu.

Ketua Advokat KMPK, Saiful Bakhri mengatakan, jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 artinya akan menjadi UU. Namun begitu, semangat KMPK untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat tidak akan berhenti hanya menggugat Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK).

KMPK, kata Saiful Bakhri, akan tetap menggugat Perppu yang telah menjadi UU tersebut ke MK. Sebab, poin gugatan KMPK didasari pada "jantung" UU yang ditabrak Perppu tersebut yang secara otomatis akan menguatkan gugatan.


"Kita bisa mengajukan gugatan ulang lagi. Gugatan ulangnya bukan atas Perppu, tetapi UU yang disahkan. Jadi jangan khawatir soal itu, karena tentu dari permohonan ini adalah pasal (2A, 27, 28) yang disebutkan tadi yakni melemahkan 13 UU," tegas Saiful Bakhri saat jumpa pers secara daring pada Senin (11/5).

"Karena 3 pasal itu adalah jantung. Kalau pompanya berhenti maka semua undang-undang itu berakhir. Kami tetap optimis bisa melakukan untuk kepentingan kedaulatan dan negara hukum, serta sistem pemerintahan yang demokratis," imbuhnya menegaskan.

Saiful Bakhri yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menambahkan, hakim MK juga diyakini tidak akan terpengaruh dengan manuver politik dari parlemen dalam perkara hukum ini.

Sebab, hakim MK merupakan hakim demokrasi yang sejatinya fokus pada aspek hukum untuk melindungi negara yang demokratis itu sendiri.

"Bilamana tekanan-tekanan banyak, berharap bahwa judicial review ini penting untuk sebuah kedaulatan dan demokrasi, maka hakim MK akan mengambil alih dalam memutuskannya. Jadi ini persoalan teknis bilamana besok lebih dulu memutuskan," kata Saiful Bakhri.

Lebih lanjut, Syaiful Bakhri menegaskan bahwa jika DPR tetap ngotot mengesahkan Perppu tersebut justru akan semakin menguatkan gugatan yang telah diajukan KMPK ke MK sejak beberapa waktu lalu.

"Berarti alasan kuat kita melakukan uji undang-undang ke MK tidak dilakukan dengan proses yang benar dan baik. Justru itu akan membuka ruang, celah yang luar biasa bahwa ternyata DPR di bawah kekuasaan eksekutif," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya