Berita

Saiful Bakhri/Net

Politik

Tak Gentar Meski DPR Ngotot Sahkan Perppu Corona, KMPK Tetap Gugat Jika Sudah Jadi UU

SELASA, 12 MEI 2020 | 03:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jika DPR RI tetap mengesahkan Perppu 1/2020 sekali pun, hal itu sekali tidak menyurutkan semangat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) untuk menolak Perppu yang dinilai menabrak konstitusi dan prinsip negara hukum itu.

Ketua Advokat KMPK, Saiful Bakhri mengatakan, jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 artinya akan menjadi UU. Namun begitu, semangat KMPK untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat tidak akan berhenti hanya menggugat Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK).

KMPK, kata Saiful Bakhri, akan tetap menggugat Perppu yang telah menjadi UU tersebut ke MK. Sebab, poin gugatan KMPK didasari pada "jantung" UU yang ditabrak Perppu tersebut yang secara otomatis akan menguatkan gugatan.


"Kita bisa mengajukan gugatan ulang lagi. Gugatan ulangnya bukan atas Perppu, tetapi UU yang disahkan. Jadi jangan khawatir soal itu, karena tentu dari permohonan ini adalah pasal (2A, 27, 28) yang disebutkan tadi yakni melemahkan 13 UU," tegas Saiful Bakhri saat jumpa pers secara daring pada Senin (11/5).

"Karena 3 pasal itu adalah jantung. Kalau pompanya berhenti maka semua undang-undang itu berakhir. Kami tetap optimis bisa melakukan untuk kepentingan kedaulatan dan negara hukum, serta sistem pemerintahan yang demokratis," imbuhnya menegaskan.

Saiful Bakhri yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menambahkan, hakim MK juga diyakini tidak akan terpengaruh dengan manuver politik dari parlemen dalam perkara hukum ini.

Sebab, hakim MK merupakan hakim demokrasi yang sejatinya fokus pada aspek hukum untuk melindungi negara yang demokratis itu sendiri.

"Bilamana tekanan-tekanan banyak, berharap bahwa judicial review ini penting untuk sebuah kedaulatan dan demokrasi, maka hakim MK akan mengambil alih dalam memutuskannya. Jadi ini persoalan teknis bilamana besok lebih dulu memutuskan," kata Saiful Bakhri.

Lebih lanjut, Syaiful Bakhri menegaskan bahwa jika DPR tetap ngotot mengesahkan Perppu tersebut justru akan semakin menguatkan gugatan yang telah diajukan KMPK ke MK sejak beberapa waktu lalu.

"Berarti alasan kuat kita melakukan uji undang-undang ke MK tidak dilakukan dengan proses yang benar dan baik. Justru itu akan membuka ruang, celah yang luar biasa bahwa ternyata DPR di bawah kekuasaan eksekutif," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya