Berita

Marwan Batubara/Net

Politik

Bisa Hancurkan Kedaulatan, KMPK Desak DPR Tidak Sahkan Perppu Corona

SELASA, 12 MEI 2020 | 02:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menolak secara tegas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).

Ketua Penggerak KMPK, Marwan Batubara menyatakan alasan pihaknya menolak Perppu tersebut lantaran sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.

"Menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara," kata Marwan Batubara saat jumpa pers secara daring, Senin malam (11/5).


Pendiri LSM Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) ini menguraikan, Perppu tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan karena menabrak sedikitnya 13 UU dalam konstitusi.

"Antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945 seperti pasal 1, pasal 23 E, pasal 27 ayat 1, pasal 28 b ayat 1 dan seterusnya," tuturnya.

Marwan menambahkan, jika Perppu tersebut disahkan maka akan berpotensi terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Sebab, dengan Perppu tersebut sejumlah UU yang berlaku akan ditabrak.

"Berpotensi terjadinya moral hazard karena diberikannya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan undang-undang yang berlaku tadi terhadap KSSK. Kemudian dieliminasinya peran budgetin, APBN dan pengawasan yang dimiliki oleh DPR serta peran penilaian dan pengawasan yang dimiliki oleh BPK," jelasnya.

Atas dasar itu, KMPK akhirnya harus mendesak DPR RI untuk menolak Perppu tersebut yang secara terang-terangan menegasikan keberadaan DPR RI itu sendiri.

"Jika DPR menerima Perppu tersebut maka DPR RI telah mematikan dirinya sendiri," demikian Marwan Batubara.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga Ketua Advokat KPMK Prof Saiful Bakhri dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.

Kemudian, Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan sejumlah ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dan BEM sejumlah universitas hingga para Rektor Universitas pun turut hadir dalam acara ini.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk juga ikut dalam gerakan KPMK yang telah mengajukan Judicial Review (JR) Perppu 1/2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya