Berita

Salah satu penggagas Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan Tolak Perppu Corona, Marwan Batubara/Net

Politik

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan: Jika DPR Sahkan Perppu Corona Maka Hilangkan Peran Legislatif

SENIN, 11 MEI 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).

Begitu ditegaskan Ketua Penggerak KMPK Marwan Batubara saat jumpa pers secara daring yang dipimpin Prof Din Syamsuddin, pada Senin (11/5).

"Mendesak DPR RI untuk menolak Perppu tersebut," tegas Marwan Batubara.


Pendiri LSM Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) ini menilai, jika DPR RI tetap memaksakan mengesahkan Perppu 1/2020 Corona ini di Rapat Paripurna maka DPR RI telah menegasikan (menihilkan) perannya selaku legislatif itu sendiri.

Sebab, lanjut Marwan Batubara, beberapa Pasal dalam Perppu tersebut secara jelas dinyatakan bahwa hak budgetting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pengawasan legislasi dikesampingkan.  

"Secara nyata menegasikan keberadaan DPR RI sendiri. Jika DPR menerima Perppu tersebut maka DPR RI telah mematikan dirinya sendiri," kata Marwan Batubara.

Lebih lanjut, Marwan Batubara yang juga Pengamat SDA ini meminta semua pihak, wabilkhusus penyelenggara negara yang notabene mendapatkan imunitas jika Perppu ini tetap disahkan, agar memprioritaskan keselamatan masyarakat yang sedang sulit menghadapi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memfokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggulangi covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap bangsa Indonesia," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga Ketua Advokat KPMK Prof Saiful Bakhri dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.

Kemudian, Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan sejumlah ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dan BEM sejumlah universitas hingga para Rektor Universitas pun turut hadir dalam acara ini.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk juga ikut dalam gerakan KPMK yang telah mengajukan Judicial Review (JR) Perppu Nomor 1/2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya