Berita

Ketua Penggerak KPMK, Marwan Batubara/Net

Politik

Ditolak Koalisi Masyarakat, Perppu Corona Melanggar UUD Dan Berpotensi Abuse Of Power Eksekutif

SENIN, 11 MEI 2020 | 22:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) masih terus mendapat penolakan.

Padahal, saat ini Perppu tersebut sudah mendapat restu dari Badan Anggaran DPR RI untuk menjadi undang-undang.

Salah satu pihak yang masih bersikukuh menolak keberadaan Perppu corona tersebut adalah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai element masyarakat madani Indonesia.


"Kami menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara. Perppu ini melanggar sejumlah Pasal UUD 1945 seperti Pasal 1, Pasal 23E, Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), dan lain-lain," kata Ketua Penggerak KPMK, Marwan Batubara dalam konferensi pers via virtual, Senin (11/5).

Penolakan tersebut juga disuarakan karena mereka menganggap Perppu tersebut berpotensi terjadinya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku.

Perppu Corona juga dinilai berpotensi terjadinya moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

"Kemudian, kami juga menolak Perppu ini karena dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya