Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net

Hukum

Pelibatan Militer Secara Mandiri Dalam Pemberantasan Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

SENIN, 11 MEI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta DPR untuk menolak konsultasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI atas keterlibatan militer secara mandiri dalam pemberantasan terorisme.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menyampaikan, Perpres yang di dalamnya memuat keterlibatan militer secara mandiri mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengingat TNI tak tunduk pada peradilan umum namun ingin terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme, apalagi berperan sebagai aparat penegak hukum," kata Edi dalam keteranganya, Senin (11/5).


Mantan anggota Kompolnas ini berpendapat, ranah penegakan hukum adalah tugas Polri, jika hal tersebut dilakukan oleh TNI, akuntabilitasnya sulit dipertangung secara secara hukum sehingga rentan dengan pelanggaran hak-hak warga negara yang pada akhirnya bisa berakibat pada pelanggaran HAM.

Harus dipahami bahwa TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum melainkan hanya tunduk pada peradilan militer setiap melakukan operasi.

"Saran kami, sebaiknya Bapak Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk tidak menyetujui Perpres tersebut demi Indonesia yang lebih baik dan negara yang selalu menjungjung tinggi HAM," ujar Edi.

Menurutnya, kewenangan penangkalan dan penindakan terorisme masuk dalam karidor criminal justice system (CJS) maka dengan sendirinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus selalu terdepan.

"Kami setuju militer tetap dibutuhkan, tapi tidak melakukannya secara mandiri seperti yang ada dalam rancangan Perpres," imbuh Edi.

Dia berpendapat, jika dua institusi negara memiliki kewenangan yang sama di lapangan bisa menimbulkan tumpang tindih dalam tugas dan bisa membahayakan. Pasalnya, sudah sesuai saat ini posisi TNI tetap sebatas memberikan dukungan kepada Polri apabila menghadapi eskalasi teror yang tinggi.

Harmonisasi atau kerjasama TNI Polri dalam memberantas teorisme itu, terlihat pada operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur, dan di Papua mengejar KKB.

"Dalam penegakan hukum sesuai UU, harus tetap Polri di depan untuk menghindari tudingan pelanggaran HAM. Jadi, rancangan Perpres yang saat ini ada  beredar di masyrakat jika isinya benar, bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI," demikian Edi Hasibuan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya