Berita

Pengamat kebijakan publik UI, Bambang Istianto/Net

Politik

Pengamat: PSBB Terdistorsi Oleh Kebijakan Pusat Sendiri

SENIN, 11 MEI 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejak ditetapkan pertama kali di wilayah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pula di banyak daerah terdampak virus corona baru (Covid-19).

Pasalnya, kebijakan ini diciptakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat secara massal, hingga akhirnya mampu menurunkan angka penyebaran dan penularan di Indonesia.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bambang Istianto, belakangan kebijakan ini mulai terdistorsi oleh kebijakan pemerintah pusat sendiri.


Kebijakan yang dimaksud adalah Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Surat Edaran (SE) 4/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan krang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Beroperasinya transpostasi umum mendistorsi keberhasilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan oleh sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Meskipun dalam dua aturan tersebut ada pengecualian pemberlakuan, khususnya yang diatur secara jelas di SE Gugas Nasional 4/2020, Bambang melihat potensi penerapannya akan sulit.

"Dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan sulit dikendalikan," ujarnya.

Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini menilai wajar jika kebijakan transportasi ini mendapat respons kritis dari pemerintahan daerah.

Misalnya seperti yang disampaikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, yang menilai keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai sebuah blunder.

"Akhirnya mendapat reaksi dari para kepala daerah, yang bernada mencemaskan atas keberhasilan pelaksanaan PSBB di daerahnya," ucap Bambang Istianto.

"Dengan kelonggaran transportasi umum boleh beroperasi, berbagai pihak menyebutkan bisa blunder dan kontra produktif terhadap pelaksanaan PSBB," ujarnya menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya