Berita

Ka Korlantas Irjen Istiono (kedua dari kanan) saat meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur/RMOL

Presisi

Ke Terminal Pulogebang, Irjen Istiono Cek Pengawasan Ketat Warga Yang Diperbolehkan Berpergian

SABTU, 09 MEI 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono meninjau terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).

Tunjauan itu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam pemantauan, Kakorlantas didampingi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. Hadir pula Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.


“Kita ke Terminal Pulogebang melihat pelaksanaan langsung bagaimana mekanisme pengecualin ini yang diperbolehkan perjalanan. Judulnya tetap dilarang mudik,” tekan Istiono di lokasi peninjauan.

Terhadap loket-loket penyedia layanan bus penumpang, Istiono menekankan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di sini, Istiono memastikan warga yang hendak berpergian harus mengikuti syarat yang ditentukan.

“Bila tidak, maka petugas menolak untuk memberikan tiket ke warga,” ujarnya.

Nantinya, mantan Kapolda Bangka Belitung ini menyampaikan, terhadap bus-bus yang mengangkut penumpang. Protokol kesehatan di dalam bus begitu ketat. Para penumpang yang duduk diberi jarak untuk menghindari penularan Covid-19. Bus yang beroperasi pun hanya bus yang ditempel stiker.

“Begitupun di titik-titik check point, bus-bus tersebut kembali akan diperiksa oleh Polisi untuk memastikan warga yang berpergian ke luar daerah memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19,” papar dia.

Terkait dibukanya moda transportasi umum, pemerintah tetap menegaskan mudik dilarang. Hanya orang tertentu yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan larangan mudik tetaplah berlaku. Pengecekan ini guna memastikan kebijakan mengacu surat edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 4/2020 yaitu perjalanan ke luar daerah PSBB yang dikecualikan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya