Berita

Ka Korlantas Irjen Istiono (kedua dari kanan) saat meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur/RMOL

Presisi

Ke Terminal Pulogebang, Irjen Istiono Cek Pengawasan Ketat Warga Yang Diperbolehkan Berpergian

SABTU, 09 MEI 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono meninjau terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).

Tunjauan itu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam pemantauan, Kakorlantas didampingi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. Hadir pula Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.


“Kita ke Terminal Pulogebang melihat pelaksanaan langsung bagaimana mekanisme pengecualin ini yang diperbolehkan perjalanan. Judulnya tetap dilarang mudik,” tekan Istiono di lokasi peninjauan.

Terhadap loket-loket penyedia layanan bus penumpang, Istiono menekankan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di sini, Istiono memastikan warga yang hendak berpergian harus mengikuti syarat yang ditentukan.

“Bila tidak, maka petugas menolak untuk memberikan tiket ke warga,” ujarnya.

Nantinya, mantan Kapolda Bangka Belitung ini menyampaikan, terhadap bus-bus yang mengangkut penumpang. Protokol kesehatan di dalam bus begitu ketat. Para penumpang yang duduk diberi jarak untuk menghindari penularan Covid-19. Bus yang beroperasi pun hanya bus yang ditempel stiker.

“Begitupun di titik-titik check point, bus-bus tersebut kembali akan diperiksa oleh Polisi untuk memastikan warga yang berpergian ke luar daerah memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19,” papar dia.

Terkait dibukanya moda transportasi umum, pemerintah tetap menegaskan mudik dilarang. Hanya orang tertentu yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan larangan mudik tetaplah berlaku. Pengecekan ini guna memastikan kebijakan mengacu surat edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 4/2020 yaitu perjalanan ke luar daerah PSBB yang dikecualikan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya