Berita

Miftahul Adib/Net

Nusantara

Pelonggaran Angkutan Penumpang Akan Membuat PSBB Semakin Mandul Dan Sia-sia

KAMIS, 07 MEI 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi membuka kembali seluruh moda transportasi angkutan berpenumpang setelah sebelumnya dilarang dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dengan dibukanya kembali, pemerintah dikhawatirkan tidak bisa mengontrol meskipun ada pembatasan kriteria penumpang yang diperbolehkan.

"Pelonggaran transportasi umum berpotensi out of control akan sangat besar," kata analis politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).


Menurutnya, meski ada batasan atau aturan main siapa saja yang boleh berpergian dari daerah satu ke daerah lainya di tengah pandemik dan penerapan PSBB, hal ini dinilai tidak akan efektif.

"Bicara fakta saja, penerapan PSBB sudah ada sanksi saja banyak dilanggar kok. Jadi penerapan PSBB selama ini akan menjadi semakin mandul dan sia-sia," ujar Miftahul Adib.

Kemudian, kerap tumpang tindihnya kebijakan penanganan corona yang dilakukan oleh pemerintah menandakan inkonsistensi.

Presiden Joko Widodo seharusnya tegas dalam menerapkan regulasi yang telah dibuat. Karena sepengamatannya, sekian kali rakyat dibuat bingung dengan silang pendapat dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat negara.

"Contohnya hari ini, Menhub bilang relaksasi transportasi umum, padahal pemda dilapangan setengah mati menghalau orang untuk tidak keluar rumah. Siapa yang harus diikuti kalau begini," terang Miftahul Adib tambah bingung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya