Berita

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Moda Tranportasi Kembali Operasi, Analis: Awas Jadi Tsunami Wabah Corona

KAMIS, 07 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan pemerintah melalui Kemeneterian Perhubungan dengan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang dikhawatirkan menjadi bomerang.

Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf Miftahul Adib, khawatir dibukanya moda transportasi di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 justru menjadi tsunami virus yang belum ditemukan vaksinya itu.

“Awas ini bisa jadi tsunami wabah corona. Pembukaan transportasi malah bisa menjadi pintu masuk penyebaran corona,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).


Pemerintah tidak boleh jumawa lalu melonggarkan kebijakan hanya karena data penyebaran Covid-19 mengalami tren pelambatan. Bisa saja, kata Adib, malah menimbulkan masalah baru yang akan sulit ditangani oleh pemerintah.

“Kita berhadapan dengan virus tanpa kelihatan, tapi wujudnya ada, seperti orang tanpa gejala (OTG),” ujarnya.

Adib juga berharap agar pemerintah tak melulu memikirkan dampak perekonomian dari Covid-19 sehingga melonggarkan kebijakan PSBB dan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang.

Menurutnya, imbas pandemik Covid-19 ini dipastikan merembet keaspek lain seperti krisis kesehatan, sosial dan keamanan.

Dengan hanya memikirkan aspek ekonomi, jangan salahkan publik, jika menilai pemerintah hanya membela kepentingan pengusaha.

“Kenapa sih ini wabah kok setengah hati pemerintah menananganinya?,” pungkas Adib.

Per hari ini Kamis (7/5) semua moda transportasi penumpang diperbolehkan kembali untuk beroperasi. Namun demikian, operasional angkutan umum tersebut hanya untuk keperluan tertentu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya