Berita

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Moda Tranportasi Kembali Operasi, Analis: Awas Jadi Tsunami Wabah Corona

KAMIS, 07 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan pemerintah melalui Kemeneterian Perhubungan dengan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang dikhawatirkan menjadi bomerang.

Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf Miftahul Adib, khawatir dibukanya moda transportasi di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 justru menjadi tsunami virus yang belum ditemukan vaksinya itu.

“Awas ini bisa jadi tsunami wabah corona. Pembukaan transportasi malah bisa menjadi pintu masuk penyebaran corona,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).


Pemerintah tidak boleh jumawa lalu melonggarkan kebijakan hanya karena data penyebaran Covid-19 mengalami tren pelambatan. Bisa saja, kata Adib, malah menimbulkan masalah baru yang akan sulit ditangani oleh pemerintah.

“Kita berhadapan dengan virus tanpa kelihatan, tapi wujudnya ada, seperti orang tanpa gejala (OTG),” ujarnya.

Adib juga berharap agar pemerintah tak melulu memikirkan dampak perekonomian dari Covid-19 sehingga melonggarkan kebijakan PSBB dan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang.

Menurutnya, imbas pandemik Covid-19 ini dipastikan merembet keaspek lain seperti krisis kesehatan, sosial dan keamanan.

Dengan hanya memikirkan aspek ekonomi, jangan salahkan publik, jika menilai pemerintah hanya membela kepentingan pengusaha.

“Kenapa sih ini wabah kok setengah hati pemerintah menananganinya?,” pungkas Adib.

Per hari ini Kamis (7/5) semua moda transportasi penumpang diperbolehkan kembali untuk beroperasi. Namun demikian, operasional angkutan umum tersebut hanya untuk keperluan tertentu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya