Berita

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Moda Tranportasi Kembali Operasi, Analis: Awas Jadi Tsunami Wabah Corona

KAMIS, 07 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan pemerintah melalui Kemeneterian Perhubungan dengan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang dikhawatirkan menjadi bomerang.

Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf Miftahul Adib, khawatir dibukanya moda transportasi di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 justru menjadi tsunami virus yang belum ditemukan vaksinya itu.

“Awas ini bisa jadi tsunami wabah corona. Pembukaan transportasi malah bisa menjadi pintu masuk penyebaran corona,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).


Pemerintah tidak boleh jumawa lalu melonggarkan kebijakan hanya karena data penyebaran Covid-19 mengalami tren pelambatan. Bisa saja, kata Adib, malah menimbulkan masalah baru yang akan sulit ditangani oleh pemerintah.

“Kita berhadapan dengan virus tanpa kelihatan, tapi wujudnya ada, seperti orang tanpa gejala (OTG),” ujarnya.

Adib juga berharap agar pemerintah tak melulu memikirkan dampak perekonomian dari Covid-19 sehingga melonggarkan kebijakan PSBB dan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang.

Menurutnya, imbas pandemik Covid-19 ini dipastikan merembet keaspek lain seperti krisis kesehatan, sosial dan keamanan.

Dengan hanya memikirkan aspek ekonomi, jangan salahkan publik, jika menilai pemerintah hanya membela kepentingan pengusaha.

“Kenapa sih ini wabah kok setengah hati pemerintah menananganinya?,” pungkas Adib.

Per hari ini Kamis (7/5) semua moda transportasi penumpang diperbolehkan kembali untuk beroperasi. Namun demikian, operasional angkutan umum tersebut hanya untuk keperluan tertentu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya