Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Natalius Pigai: Luhut Pandjaitan Harus Tanggung Jawab Atas Meninggalnya 3 ABK Indonesia Di Kapal China

KAMIS, 07 MEI 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 ABK WNI di kapal berbendera China yakni Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

"Kematian WNI pelaut di kapal China (kemudian melarung jenazah) adalah merupakan tanggung jawab Luhut Pandjaitan," kata aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai, Kamis (7/5).

Jelas Natalius Pigai, hampir semua aturan-aturan nasional dan internasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Kemaritiman.


"Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan," imbuhnya.

Natalius Pigai mengatakan, secara hukum international, Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya.

Pertama, sejak 1961 Indonesia menjadi anggota International Maritim Organisations (IMO). Kedua, International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS). Ketiga, The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Keempat, Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Dan untuk Indonesia, lanjut mantan Komisioner Komnas HAM ini, pemerintah sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU No. 15/2016.

Lalu, berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program poros maritim dunianya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut.

"Upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai negara bendera maupun sebagai negara pelabuhan," terang Natalius Pigai.

Menurutnya, upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Kemaritiman termasuk Menteri Luar Negeri. Apalagi soal tenaga kerja pelaut, keselamatan dan sertifikasi diurus Kemenhub berdasarkan Permenhub No. 40/2019.

"Oleh karena itu saya mengecam Menko Kemeritiman yang tidak peduli dengan keselamatan pelaut. Menko Kemaritiman harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan China," demikian Natalius Pigai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya