Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Natalius Pigai: Luhut Pandjaitan Harus Tanggung Jawab Atas Meninggalnya 3 ABK Indonesia Di Kapal China

KAMIS, 07 MEI 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 ABK WNI di kapal berbendera China yakni Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

"Kematian WNI pelaut di kapal China (kemudian melarung jenazah) adalah merupakan tanggung jawab Luhut Pandjaitan," kata aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai, Kamis (7/5).

Jelas Natalius Pigai, hampir semua aturan-aturan nasional dan internasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Kemaritiman.

"Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan," imbuhnya.

Natalius Pigai mengatakan, secara hukum international, Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya.

Pertama, sejak 1961 Indonesia menjadi anggota International Maritim Organisations (IMO). Kedua, International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS). Ketiga, The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Keempat, Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Dan untuk Indonesia, lanjut mantan Komisioner Komnas HAM ini, pemerintah sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU No. 15/2016.

Lalu, berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program poros maritim dunianya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut.

"Upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai negara bendera maupun sebagai negara pelabuhan," terang Natalius Pigai.

Menurutnya, upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Kemaritiman termasuk Menteri Luar Negeri. Apalagi soal tenaga kerja pelaut, keselamatan dan sertifikasi diurus Kemenhub berdasarkan Permenhub No. 40/2019.

"Oleh karena itu saya mengecam Menko Kemeritiman yang tidak peduli dengan keselamatan pelaut. Menko Kemaritiman harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan China," demikian Natalius Pigai.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya