Berita

I Nyoman Dhamantra/Net

Hukum

Sudah Lapor Ke PPATK, Pengadilan Tipikor Diyakini Objektif Putuskan Perkara I Nyoman Dhamantra

SELASA, 05 MEI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra masih mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Teguh Samudera menilai bahwa penegak hukum harus mendasarkan tuntutan secara objektif, yakni dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"Sehingga tuntutan benar-benar mencerminkan rasa keadilan," ucap Teguh Samudera kepada awak media, Selasa (5/5).

Dia menambahkan, meskipun jaksa berhak mengajukan tuntutan setinggi-tingginya kepada terdakwa, jaksa pun tidak boleh menuntut terdakwa atas dasar emosi.

"Apalagi karena geregetan saja misalnya. Fakta persidangan tidak boleh diabaikan," katanya.

Menurut Teguh Samudera, terdapat fakta yang meringankan I Nyoman, yakni itikad baik dalam melaporkan bukti transaksi dan bukti dokumen ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena selama ini uang tersebut yang diduga KPK sebagai suap pihak ketiga dalam kasus impor bawang putih.

"Sebetulnya ini (melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK) sudah benar dong, tidak ada yang melanggar hukum. Karena bukti transaksi sudah dilapor ke PPATK," jelas dia.

Teguh Samudera pun mengaku optimis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili I Nyoman akan memutuskan secara adil dan objektif.

Apalagi, tim penasihat hukum dan I Nyoman sudah menghadirkan bukti dan saksi terkait pelaporan transaksi mencurigakan itu ke PPATK.

"Dengan begitu hakim akan memutus secara adil dan objektif," demikian Teguh Samudera.

Mantan anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai pejabat negara, dia dinilai terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha, karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya