Berita

Gedung MA/Net

Hukum

Pilih Kasih, Kuasa Hukum Herry Susanto Menduga Ada Mafia Peradilan Di MA

SELASA, 05 MEI 2020 | 13:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) diminta bersikap adil dalam menangani masalah hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengacara Hery Susanto Gun alias Abun, Ario Widi Prasetyo, melihat MA melakukan tindakan pilih kasih dalam menyelesaiakan kasus, di mana salah satunya dialami oleh kliennya.

"Kami mengalami dua kali ketidakadilan Mahkamah Agung, pertama, klien kami yang tadinya bebas di tingkat Pengadilan Negeri, justru dipenjara 6 tahun di tingkat kasasi. Padahal terdakwa yang lain dengan kasus yang sama diputus bebas. Kedua, PK yang kami ajukan terlalu lama diproses, padahal ada terdakwa lain yang mengajukan belakangan, diproses lebih awal," kata Ario dalam keterangannya, Selasa (5/5).


Ario menjelaskan, klienya Abun, seorang pengusaha asal Kalimantan Timur yang kasusnya disidangkan di PN Samarinda. Oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Hery Susanto Gun dan terdakwa lainnya, Noor Asriansyah tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan.

Sebelumnya, JPU menjerat Hery Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan Pasal 368 KUHP dan/atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU dan atau Pasal 11, Pasal 12 e UU 31/1999. Keduanya diproses dalam persidangan secara bersama-sama namun berkas perkaranya berbeda yang akhirnya dinyatakan bebas murni.

"Putusan bebas murni inilah membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi kepada MA," jelas Ario.

Dalam catatanya, ada beberapa keanehan di tingkat kasasi. Yakni, MA memutus perkara Abun dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Noor Asriansyah diputus bebas, atau dengan kata lain MA sependapat dengan putusan PN Samarinda.

"Padahal kedua perkara tersebut disidangkan secara bersama-sama dengan fakta hukum yang sama, namun dengan nomor berkas yang berbeda," papar Ario.

Keanehan dan indikasi permainan penegakan hukum oleh MA terhadap kliennya juga terlihat ketika harus menunggu dan berjuang selama dua tahun untuk mendapatkan salinan surat putusan kasasi. Tak cuma itu, saat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK hingga saat ini tidak sama sekali ada respons oleh MA.

"Sampai saat ini MA belum mengeluarkan nomor perkara PK Herry Susato Gun, padahal ada satu kasus yang baru diputus PN Samarinda, kemudian mengajukan PK tiga bulan setelah berkas PK Abun dikirim ke MA oleh PN Samarinda, sudah diputus MA lebih dulu," ujar Ario.

Untuk itu, pihaknya telah mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menanyakan prosedur penanganan di MA yang terkesan pilih kasih dan diduga ada mafia peradilan di MA sehingga bisa terjadi prioritas penanganan masalah di lembaga tertinggi hukum itu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya