Mahkamah Agung (MA) diminta bersikap adil dalam menangani masalah hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengacara Hery Susanto Gun alias Abun, Ario Widi Prasetyo, melihat MA melakukan tindakan pilih kasih dalam menyelesaiakan kasus, di mana salah satunya dialami oleh kliennya.
"Kami mengalami dua kali ketidakadilan Mahkamah Agung, pertama, klien kami yang tadinya bebas di tingkat Pengadilan Negeri, justru dipenjara 6 tahun di tingkat kasasi. Padahal terdakwa yang lain dengan kasus yang sama diputus bebas. Kedua, PK yang kami ajukan terlalu lama diproses, padahal ada terdakwa lain yang mengajukan belakangan, diproses lebih awal," kata Ario dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Ario menjelaskan, klienya Abun, seorang pengusaha asal Kalimantan Timur yang kasusnya disidangkan di PN Samarinda. Oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Hery Susanto Gun dan terdakwa lainnya, Noor Asriansyah tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan.
Sebelumnya, JPU menjerat Hery Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan Pasal 368 KUHP dan/atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU dan atau Pasal 11, Pasal 12 e UU 31/1999. Keduanya diproses dalam persidangan secara bersama-sama namun berkas perkaranya berbeda yang akhirnya dinyatakan bebas murni.
"Putusan bebas murni inilah membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi kepada MA," jelas Ario.
Dalam catatanya, ada beberapa keanehan di tingkat kasasi. Yakni, MA memutus perkara Abun dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Noor Asriansyah diputus bebas, atau dengan kata lain MA sependapat dengan putusan PN Samarinda.
"Padahal kedua perkara tersebut disidangkan secara bersama-sama dengan fakta hukum yang sama, namun dengan nomor berkas yang berbeda," papar Ario.
Keanehan dan indikasi permainan penegakan hukum oleh MA terhadap kliennya juga terlihat ketika harus menunggu dan berjuang selama dua tahun untuk mendapatkan salinan surat putusan kasasi. Tak cuma itu, saat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK hingga saat ini tidak sama sekali ada respons oleh MA.
"Sampai saat ini MA belum mengeluarkan nomor perkara PK Herry Susato Gun, padahal ada satu kasus yang baru diputus PN Samarinda, kemudian mengajukan PK tiga bulan setelah berkas PK Abun dikirim ke MA oleh PN Samarinda, sudah diputus MA lebih dulu," ujar Ario.
Untuk itu, pihaknya telah mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menanyakan prosedur penanganan di MA yang terkesan pilih kasih dan diduga ada mafia peradilan di MA sehingga bisa terjadi prioritas penanganan masalah di lembaga tertinggi hukum itu.