Berita

Helvin/Rep

Hukum

Kuasa Hukum: Said Didu Tidak Menyerang Luhut, Makanya Tidak Ada Permintaan Maaf

SENIN, 04 MEI 2020 | 14:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu sama sekali tidak terbesit untuk menghina Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5).

"‎Sama sekali Pak Said Didu tidak terbesit untuk menghina dan menyerang pribadi serta martabat Pak Luhut. Makanya dia hanya buat klarifikasi. Kalau dia minta maaf, berarti Pak Said Didu ‎membenarkan melakukan penghinaan dong, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan," kata Helvis.


Ke Bareskrim, Helvin menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini terkait laporan polisi yang dibuat oleh Luhut terkait dugaan pecemaran nama baik dan penghinaan.

Helvin menjelaskan, dalam konteks pernyataan Said Didu di video Youtube yang menyinggung Luhut, Helvis mengatakan Said Didu memang diundang sebagai narasumber yang kompeten.

"Kan Pak Said Didu sudah sampaikan itu pilihan kebijakan. Ini kan konteksnya dialog, ‎apalagi di akhir Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin, mari selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Di sana ada kritikan, tanggapan dan saran. Semuanya diserahkan ke publik karena itu diskusi publik tapi sifatnya terbatas," ujarnya.

Atas dasar itulah, lanjut Helvis, secara pribadi klienya hanya membuat surat klarifikasi. Bukan permintaan maaf seperti yang diinginkan Luhut sehingga berujung pada laporan polisi.

"‎Begini ya, sebenarnya kan klarifikasi sudah disampaikan. Kalau misalnya dari Pak Luhut merasa itu belum sesuai harapan beliau ya hak Pak Luhut ‎sebagai warga negara untuk melaporkan ke polisi," pungkas Helvis.

Said Didu dilaporkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Penyebaran berita bohong dan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya