Berita

Helvin/Rep

Hukum

Kuasa Hukum: Said Didu Tidak Menyerang Luhut, Makanya Tidak Ada Permintaan Maaf

SENIN, 04 MEI 2020 | 14:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu sama sekali tidak terbesit untuk menghina Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5).

"‎Sama sekali Pak Said Didu tidak terbesit untuk menghina dan menyerang pribadi serta martabat Pak Luhut. Makanya dia hanya buat klarifikasi. Kalau dia minta maaf, berarti Pak Said Didu ‎membenarkan melakukan penghinaan dong, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan," kata Helvis.

Ke Bareskrim, Helvin menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini terkait laporan polisi yang dibuat oleh Luhut terkait dugaan pecemaran nama baik dan penghinaan.

Helvin menjelaskan, dalam konteks pernyataan Said Didu di video Youtube yang menyinggung Luhut, Helvis mengatakan Said Didu memang diundang sebagai narasumber yang kompeten.

"Kan Pak Said Didu sudah sampaikan itu pilihan kebijakan. Ini kan konteksnya dialog, ‎apalagi di akhir Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin, mari selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Di sana ada kritikan, tanggapan dan saran. Semuanya diserahkan ke publik karena itu diskusi publik tapi sifatnya terbatas," ujarnya.

Atas dasar itulah, lanjut Helvis, secara pribadi klienya hanya membuat surat klarifikasi. Bukan permintaan maaf seperti yang diinginkan Luhut sehingga berujung pada laporan polisi.

"‎Begini ya, sebenarnya kan klarifikasi sudah disampaikan. Kalau misalnya dari Pak Luhut merasa itu belum sesuai harapan beliau ya hak Pak Luhut ‎sebagai warga negara untuk melaporkan ke polisi," pungkas Helvis.

Said Didu dilaporkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Penyebaran berita bohong dan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya