Berita

Foto:Net

Kesehatan

PKHI Beri Layanan Hipnoterapi Gratis Kepada Korban Covid-19 Dan Tenaga Medis

SENIN, 04 MEI 2020 | 12:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat khususnya korban dan tenaga medis Covid-19, Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) memberikan layanan hipnoterapi secara gratis melalui online.

Dari informasi yang diterima redaksi, Senin (4/5), PKHI memprioritaskan layanan hipnoterapi kepada penderita Covid-19 dan tenaga medis yang mengalami kecemasan.

Sementara untuk kasus lain berupa kecemasan dan psikosomatis yang masih terkait dengan suasa ini diatur dalam prioritas selanjutnya.


Adapun jenis layanan yang bakal diberikan berupa, terapi kecemasan, psikosomatis ringan, peningkatan imun tubuh dan motivasi.

Untuk tahap awal pelaksanaan, layanan ini dilakukan serentak di 34 provinsi mulai tanggal 4 hingga 18 Mei 2020.

Sebanyak 120 therapist PKHI bersertifikasi hipnoterapi telah disiapkan. Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan, bisa lebih dulu melakukan pendaftaran di bit.ly/pkhi-peduli.

PKHI adalah organisasi profesi di bidang hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia. Visi dan misi PKHI adalah menjadi organisasi profesional di bidang hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang manfaat hipnosis serta menjadikan hipnosis sebagai profesi mulia.   

Dalam menjalankan kegiatan organisasinya, PKHI sudah mendapatkan dan memiliki SK Kemenkumham RI No. AHU 00753.60.10.2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia. PKHI juga sudah menjadi mitra dan binaan Yankestrad, Kementerian Kesehatan.   

Saat ini kepengurusan organisasi PKHI di Indonesia sudah lengkap ada di 34 provinsi. Dan anggota PKHI berasal dari berbagai latar belakang seperti tokoh agama, para profesional seperti dokter, TNI/Polri, guru/dosen, pengusaha, birokrasi, IRT dan lain-lain.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya