Berita

Foto: RMOL Jatim

Nusantara

Beredar Draf Anggaran PSBB Malang, Uang Makan Dan Uang Lelah Rp1,2 Miliar

MINGGU, 03 MEI 2020 | 20:10 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Jumlah pasien Covid-19 di wilayah Malangraya terus bertambah.  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malangraya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sepakat mengajukan draf Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bersamaan dengan rencana penerapan PSBB Malangraya selama 14 hari,  terhitung mulai 8 Mei sampai dengan 21 Mei Tahun 2020 itu, beredar dokumen rancangan kegiatan beserta anggaran pelaksanaan kegiatan PSBB yang dibuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Yang menjadi perbincangan publik, dokumen yang beredar di media sosial itu menunjukkan mayoritas anggaran bakal tersedot untuk uang makan dan uang lelah.


Dari total keseluruhan Rp 1.4 miliar anggaran, sebagian besar anggaran akan terserap untuk pelaksaanaan kegiatan patroli yang akan menghabiskan Rp 1.270.080.000. Jumlah itu hanya untuk uang makan dan uang lelah.
 
Seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, Minggu (3/5), rincian detail pelaksanaan kegiatan patroli tersebut antara lain, poin pertama patroli gabungan kabupaten pada huruf (a) untuk makan Rp. 35.000 X 2 X 12 Orang X 14 Hari = Rp.11.760.000 sedangkan pada huruf (b) uang lelah Rp.100.000 X 2 X 12 Orang X 14 Hari = Rp.33.600.000.

Sehingga total anggaran Patroli Kabupaten yang dibutuhkan adalah Rp. 45.360.000.
 
Sedangkan pada point kedua adalah Patroli Gabungan di tingkat Kecamatan pada huruf (a) untuk Makan Rp. 35.000 X 2 X 6 Orang X 33 Kecamatan X 14 Hari = Rp. 194.040.000 dan pada huruf (b) uang lelah Rp.100.000 X 2 X 6 Orang X 33 Kec X 14 Hari = Rp.554.400.000. Sehingga jumlah total biaya keseluruhan kebutuhan Patroli Kecamatan adalah Rp. 748.440.000.

Kemudian di point ketiga adalah Pos Shalter, yang mana pada huruf (a) anggaran untuk makan Rp. 35.000 X 3 X 12 Orang X 14 Hari X 7 Pos= Rp.123.480.000 sedangkan pada huruf (b) uang lelah Rp.100.000 X 3 X 12 Orang X 14 Hari X 7 Pis= Rp.352.800.000. Sehingga total jumlah secara keseluruhan kebutuhan biaya Shalter adalah Rp. 476.280.000.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pejabat terkait apakah rancangan kegiatan PSBB Kabupaten Malang yang menjadi perbicangan publik itu, benar adanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan yang dihubungi RMOL Jatim belum bisa dikonfirmasi. Hingga Minggu (3/5),  upaya konfirmasi melalui telepon seluler ataupun akun WhatsApp miliknya belum mendapat respon.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya