Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Tangkap Begal Taksi Online Di Rawamangun

SABTU, 02 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim gabungan Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus I, pelaku perampokan sopir taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis lalu (30/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, I ditangkap saat ingin menjual velg dan ban mobil yang dirampoknya, Jumat (1/5).

"Yang bersangkutan ditangkap tim saat akan menjual bagian mobil milik sopir taksi online yang dia rampok sehari sebelumnya di Jalan Taman Mini, Jakarta Timur," ujar Yusri dalam jumpa pers, Sabtu (2/5).


Yusri menjelaskan, memang merencanakan aksinya. I sengaja membuat akun ojek online menggunakan identitas palsu bernama Bambang. Pelaku, kata Yusri, sempat ragu untuk melancarkan aksinya

"Dia coba lakukan selama hampir 2 kali. Pertama dia masih ragu-ragu, kedua masih ragu, baru yang ketiga, sekitar pukul 16.00 WIB, dia melancarkan aksinya," kata Yusri.

Yusri mengurai, pelaku memesan taksi online di depan Jalan Samudera, Jakarta Timur ke Jalan Gurame Pulogadung. Sempat pelaku mengurungkan niatnya, namun berubah pikiran ketika melihat sebuah obeng di kursi belakang.

"Dengan obeng itulah kemudian dia mencoba melukai sopir taksi dengan menusuk bagian belakang lehernya," jelas Yusri.

Korban sempat melalukan perlawanan, namun karena ditusuk berkali-kali dan dalam dan jalanan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk maju ke bagian depan mobil untuk melarikan kendaraan tersebut.

"Sementara korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan meninggal di lokasi kejadian," tutur Yusri.

Dari keterangan awal bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp 11 juta dan karena istrinya baru saja melahirkan, sehingga dia gelap mata.

Atas perbuatannya I dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya