Berita

Hamid Muhammad/Net

Politik

Surat Edaran 4/2020 Atur Proses Belajar Siswa Selama Covid-19, Ini Isinya

SABTU, 02 MEI 2020 | 13:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan untuk belajar di rumah selama masa pandemik virus corona baru atau Covid-19, ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membuat Surat Edaran Mendikbud 4/2020.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menerangkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada masa Covid-19.

"Ada 4 hal yang digariskan dalam Surat Edaran Mendikbud 4/2020, pertama kita mendorong pemebelajaaan itu secara daring, baik interaktif maupun tidak interaktif," ujar Hamid Muhammad dalam dialog virtual yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (2/5).


Tetapi, Hamid Muhammad mengakui kalau sistem pembelajaran online tidak bisa dilakukan semua siswa-siswi di Indonesia. Karena, ada sejumlah daerah yang infrastruktur dan daya dukung teknologinya belum memadai.

"Yang paling penting pembelajaran itu harus terjadi walaupun di rumah, tanpa para guru menarget capaian kurikulum. Jadi jangan memindah sekolah ke rumah, tapi pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan anak-anak kita di rumah," jelasnya.

Kemudian, tuntunan yang kedua di dalam surat edaran ini ialah memberikan materi pendidikan yang kontekstual. Ketiga, pembelajaran yang sesuai minat dan kondisi masing-masing anak, dan keempat sistem penilaian tugas tidak harus sama dengan yang di sekolah.

"Tetapi penilaiannya lebih bantak bersifat kualitatif, dan sifatnya memberikan motivasi kepada anak. Jadi 4 hal inilah yang menjadi patokan bagi semua guru memperlakukan pembelajaran di rumah," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya