Berita

Widodo Tri Sektianto/Net

Bisnis

Widodo Jelaskan Maksud Dan Manfaat Dari Program Kartu Kerja Di Masa Pandemik Covid-19

SABTU, 02 MEI 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Awal dari ide Kartu Prakerja adalah untuk memberikan bantuan berupa sejumlah dana bagi masyarakat angkatan kerja baru yang akan masuk dunia kerja di sektor formal dan informal.

Dengan dana itu, mereka mendapatkan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja, termasuk kemampuan membuka usaha sendiri.

Di masa pandemik Covid-19, program Kartu Pra Kerja itu semakin dibutuhkan masyarakat. Begitu antara lain dikatakan Widodo Tri Sektianto dari Institute  Kajian Ekonomi dan BUMN Indonesia.


“Pandemik corona yang memukul sektor perekonomian  nasional yang berdampak pada PHK dimana mana serta adanya PSBB yang juga mengurangi aktivitas produksi perekonomian yang menyebabkan pendapatan masyarakat menjadi menurun terutama masyarakat kecil dan menengah yang banyak mengandalkan aktivitas perekonomian baik yang beraktivitas sebagai pekerja di sektor formal, sektor informal ataupun sebagai pelaku usaha kecil menengah,” urainya.

Dia juga menangkap kesan ada kesalahan persepsi terhadap program ini seakan-akan ia menjadi bagian dari program bantuan sosial.

Begitu juga dengan dana sebesar Rp 5,6 triliun uang dapat digunakan untuk mendapatkan pelatihan melalui delapan perusahaan platform digital.

“Kalau saya perhatikan, mereka baru akan mendapatkan bayaran jika peserta program Kartu Pra Kerja memilih dan mengambil program pelatihan yang ditawarkan masing-masing perusahaan platform digital yang ikut dalam program ini,” katanya lagi.

“Kepesertaan delapan perusahaan platform digital dalam program kartu Pra Kerja tidak perlu tender. Karena kedelapan provider platform digital tersebut juga akan saling bersaing, misalnya antara Ruang Guru dan Sekolahmu, dalam menarik peserta program Kartu Pra Kerja,” sambung dia sambil menambahkan dengan demikian tidak bakal ada penyelewengan terkait dana pelatihan tersebut.

Pekerja yang terkena PHK atau pemilik UMKM yang terdampak Covid-19 otomatis bisa ikut program Pra Kerja.

Buruh yang di-PHK yang ikut program Pra Kerja mendapatkan pelatihan sebagai wiraswasta, berdagang secara online, bekerja freelance. Ini dinilai sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat membuka usaha dan bekerja sebagai freelance di perusahaan yang berbasis virtual office dan bisa work for home.

“Bagi angkatan kerja baru yang dari desa juga bisa melakukan usaha penjualan produk-produk di pedesaan, seperti menjual hasil bumi desa melalui provider digital marketing online. Misalnya, berjualan di Bukalapak,” masih katanya.

Di sisi lain, menurut Widodo, program Kartu Pra Kerja belum berjalan satu bulan. Karena itu beluml pantas untuk dikritisi atau bahkan dihentikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya