Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Anggaran Covid-19 Sebesar Rp 405,1 Triliun Melampui Batas Defisit 3 Persen, Melanggar UU Kah?

SABTU, 02 MEI 2020 | 02:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah sejak setelah menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat langsung bergegas, membuat sejumlah kebijakan yang mendukung keberlangsungan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Salah satu yang menjadi polemik hingga saat ini adalah penambahan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun, yang katanya dikhususkan untuk penanganan virus asal Wuhan, China ini.

Dalam ketetapan menambah anggaran sebesar ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.


Namun pertanyaannya, apakah dasar hukum yang digunakan ini tidak melanggar Undang-Undang yang mengatur perosalan keuangan negara, yakni UU 17/2003, dan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) 138/2019?

Hal inilah yang kemudian dibahas terperinci oleh Pakar Hukum Tata Negara Bachtiar Baetal, dalam dialog virtual bertajuk " Peran Pemerintah Dalam Menangani Wabah Covid-19", yang diselenggarakan HMI Cabang Ciputat, Komisariat Pamulang, Jumat (1/5).

Dalam pemaparannya, Bachtiar Baetal mengatakan bahwa dikeluarkannya Perppu dikarenakan adanya kegentingan yang memaksa. Namun untuk mengukur kegentingan yang memaksa tersebut, UUD 1945 dalam pasal 22 ayat 1 menyebutkan 2 indikator.

"Pertama, kegentingan yang memaksa ukurannya UU keuangan negara yang membatasi defisist belanja negara maksimal 3 persen dari PDB. Sementara untuk mengatasai penyebaran covid negara membutuhkan tambahaan anggaran sebesar Rp 405,1 trilun," ujar Bachtiar Baetal.

"Cilakanya, disamping anggaran tersebut tidak ada di dalam APBN, juga akibat tambahan anggaran itu akan berdampak pada pembiayaan defisit anggaran yang melampaui 3 persen," sambungnya.

Kemudian kegentingan yang kedua adalah, terdapat kondisi di mana pemerintah harus melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Akan tetapi kata Bachtiar Baetal, tindakan realokasi dan refocusing anggaran harus ada dasar kewenangannya.

"Kebetulan di UU itu (UU Keuangan Negara) tidak memberikan dasar kewenangan untuk melakukan refocusing dan relaoaksi. Sehingga, dengan dua alasan ini kemudian dijadikan alasan pemerintah sebagai kegentingan yang memaksa, sehingga muncullah perpu 1/2020," tuturnya.

Namun demikian, keputusan MK 138/2019 menetapkan bahwa ada tiga batasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Yaitu, adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan permasalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, adanya kekosongan hukum untuk menetaokan suatu kebijakan.

Kemudian yang ketiga, karena keadaan yang mendesak dan kekosongan hukum tersebut, pemerintah tidak bisa menempuh cara atau prosedur yang biasa, dalam menyelesiakan suatu permasalahan yang genting ini.

"Pertanyaannya sekarang, apa iya kemudian ada keadaan yang mendesak itu? Apa iya terjadi kekososngan hukum? Apa iya bahwa kekosongan hukum itu tidak bisa ditangani dengan prosedur baisa?," gumam Bachtiar Baetal.

Oleh karena itu, jika mencermati UU Keuangan Negara 17/2003 pasal 27 ayat 3,4 dan 5, disebutkan bahwa pemerintah bisa melakukan penyesuaian APBN dengan perkembangan dan perubahan anggaran, yang sesuai kondisi terkini yang dihadapi negara.

Termasuk, dijabarkan Bachtiar Baetal, pemerintah bisa melakukan pergeseran anggaran dalam keadaan darurat, dan pemerintah dapat mengelola anggaran yang belum tersedia anggarannya di APBN. Tetapi sepanjang diusulkan di dalam RUU perubahan APBN.

"Dimintai persetujuannya dengan DPR. Jadi kesimpulan saya tidak ada kekosongan hukum. Karena UU keuangan negara telah memberikan jalan keluar bagaimana tata kelola anggaran dilakukan dalam keadaan darurat. Tahun 2014 itu pernah melakukan perubahan UU MD3 yang super kilat. Kenapa tidak dalam kondisi ini dilakukan perubahan?," ungkap Bachtiar Baetal.

"Jadi menurut saya, dari sisi prosedur  Perppu ini masih ada persoalan. Ini kita belum masuk dari sisi subtantifnya, dari sisi materi muatannya. Dari sisi prosedur saja ini melanggar konstitusi," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya