Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net

Politik

Rayakan Hari Buruh, Ketua DPR Ingatkan Untuk Tetap Jaga Protokol Kesehatan

JUMAT, 01 MEI 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Jumat (1/5) memang berbeda dari biasanya. Ada kondisi yang harus disikapi dengan serius oleh para buruh yang merayakan May Day di tengah kondisi pandemik virus corona baru (Covid-19).

“Hari ini, 1 Mei 2020, kita merayakan Hari Buruh. Saya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengaku prihatin perayaan Hari Buruh kali ini di tengah musibah pandemik Covid-19. Pihaknya meminta kepada para buruh untuk menjaga protokol kesehatan selama merayakan Hari Buruh.


“Sayangnya, di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, kita sedang menghadapi pandemik Covid-19. Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman kepada protokol kesehatan pandemik Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” imbuhnya.

DPR, kata Puan, akan selalu memberikan perhatian besar kepada para buruh untuk dapat terjamin haknya di tengah pandemik Covid-19 ini, termasuk mendapat upah yang layak. Sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang meski berada di tengah kondisi pandemik.

Bentuk perhatian DPR terhadap nasib para buruh yakni dengan meminta badan legislasi untuk menunda sementara pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Saat ini DPR sedang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para buruh. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini,” bebernya.

“Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.  Sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” demikian Puan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya