Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Cegah Gelombang PHK, Menko Airlangga Beri Relaksasi Iuran BPJS Ke 116 Ribu Perusahaan

JUMAT, 01 MEI 2020 | 09:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemik virus corona baru (Covid-19) sudah menyasar ke 375 ribu pekerja formal. Bahkan, hal ini berdampak juga ke sekitar 1 juta pekerja informal yang dirumahkan.

Dalam Ratas kemarin, Presiden Joko Widodo telah menyinggung persoalan ini, dan meminta jajarannya untuk segera merealisasikan stimulus ekonomi yang dipersiapkan.

Perintah kepala pemerintah ini akhirnya direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Di mana, pihaknya memastikan akan memberikan satu stimulus ekonomi, yakni berupa relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 


"Ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/5).

Perusahaan yang mengajukan relaksasi tersebut, lanjut mantan Menteri Perindustrian ini, akan diberikan kemudahan oleh pemerintah.

Sebagaimana yang diputuskan dalam Ratas bersama Presiden kematin, perusahaan yang terdampak Covid-19 akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90 persen untuk 3 (tiga) bulan.

"Dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," beber Airlangga Hartarto.

Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK, disebutkan ada sebanyak Rp 2,6 triliun, JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.

"Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun,” tambah ketua umum Partai Golkar ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya