Berita

Ilustrasi, Guru di pedalaman/Net

Nusantara

Guru Honorer Tetap Dapat Gaji Selama PJJ

JUMAT, 01 MEI 2020 | 07:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan ujian akhir sekolah tahun ajar 2019/2020 di tengah pandemi Covid-19.

Rapat yang melibatkan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan sembilan rekomendasi, di antaranya tentang gaji guru honorer.

Berapa poin rekomendasi itu menegaskan guru honorer harus tetap mendapatkan gaji.


"Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS,"  isi poin keempat dalam rekomendasi tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (30/4).

Selain gaji, Rakornas meminta pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta.

Bantuan tersebut termasuk juga dukungan kuota internet dalam proses belajar jarak jauh.

"Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh."

Rakornas juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada proses pembelajaran Jarak Jauh bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus sesuai dengan keragaman dan kondisi anak.

Menteri Agama  Fachrul Razi mendukung rekomendasi Rakornas untuk segera menyiapkan kurikulum darurat dalam situasi pandemi Covid-19.

Meski tidak mudah, Fachrul Razi  mengaku sependapat bahwa PJJ tidak semata memindahkan kurikulum dari belajar sekolah ke rumah.

Karenanya, diperlukan penyederhanaan dan mengupayakan agar semua pihak bisa mengakses kurikulum tersebut.
“Kita coba secara sederhana tetapi kami sependapat memang perlu ada keseragaman yang pas bagaimana yang dirumuskan oleh teman-teman (KPAI dan Kemag, Red) pada hasil rapat tadi yaitu apa yang perlu dilakukan dan dirumuskan. Saya kira salah satunya menyangkut tentang menetapkan kurikulum dalam situasi darurat ini,” kata Fachrul Razi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya