Berita

ST Burhanuddin/Net

Politik

Gelar Sidang Online, Jaksa Agung: Meski Belum Diatur KUHAP, Peradilan Tetap Pengikuti Perkembangan Teknologi

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 21:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Agung RI berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemik global Covid-19.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan, persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemik Covid-19 melanda Indonesia.

"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemik ini," kata ST. Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).


Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, kata dia, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim.

"Kita lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," jelasnya.

Meski sempat ada beberapa kendala, Burhanuddin menilai, ini adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.

"Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respon positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," katanya.

Dukungan dan respon positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.

"KUHAP ini dibuat tahun 1981, teknologi saat itu tidak semasif saat ini. Namun penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," tuturnya.

Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru. Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini, maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.

Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10,000 perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online.

Proses ini dilakukan sejak merebaknya pandemik Covid-19 dan memang jadi jalan keluar dalam penegakkan hukum dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya