Berita

ST Burhanuddin/Net

Politik

Gelar Sidang Online, Jaksa Agung: Meski Belum Diatur KUHAP, Peradilan Tetap Pengikuti Perkembangan Teknologi

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 21:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Agung RI berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemik global Covid-19.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan, persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemik Covid-19 melanda Indonesia.

"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemik ini," kata ST. Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).

Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, kata dia, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim.

"Kita lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," jelasnya.

Meski sempat ada beberapa kendala, Burhanuddin menilai, ini adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.

"Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respon positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," katanya.

Dukungan dan respon positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.

"KUHAP ini dibuat tahun 1981, teknologi saat itu tidak semasif saat ini. Namun penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," tuturnya.

Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru. Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini, maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.

Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10,000 perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online.

Proses ini dilakukan sejak merebaknya pandemik Covid-19 dan memang jadi jalan keluar dalam penegakkan hukum dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya