Berita

Dedi Kurnia Syah/RMOL

Politik

Parpol Koalisi Kritik Perppu Corona, Pengamat: Bisa Ditafsir Hanya Gimmick Politik Saja

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 20:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kritikan yang dilontarkan sejumlah anggota DPR dari fraksi pendukung pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 dinilai hanyalah gimmick politik belaka.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, substansi Perppu merupakan kewenangan Presiden yang melihat ada unsur kegentingan yang melatari penerbitannya.

"Kritik Parpol terhadap Perppu 1/2020 bisa ditafsir gimmick politik, terlebih kritik itu dilayangkan Parpol pengusung utama pemerintah. Mengingat subtansi Perppu adalah kewenangan Presiden dan diterbitkan karena ada unsur kegentingan," kata Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).


Pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini menilai, jika Perppu yang kini masih di uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh bangsa itu bisa digodok lagi di DPR RI. Hal ini sejurus dengan kritikan yang dilontarkan oleh sejumlah anggota DPR meskipun dari parpol pendukung pemerintah.

"Jika Perppu 1/2020 dilanjutkan pada pembahasan kadernya di Parlemen, dengan maksud membawa Perrpu menjadi UU, tentu dengan tekanan memperbaiki, sekurang-kurangnya menghilangkan materi terkait keuangan, dan memasukkan kembali peran DPR dalam penganggarannya, tentu ini baik," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Dedi Kurnia Syah, kemungkinan lainnya memang Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ini memang spontan menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Terutama, pada prinsip negara hukum.

"Kritikan bisa saja menguap begitu saja jika tidak berlanjut pada pengambilan keputusan di DPR, bagaimanapun Perppu tetap dapat dijalankan tanpa campur tangan DPR," ujarnya.

"Meskipun presiden berwenang, Perppu ini layak mendapat kritik, terutama soal anggaran yang demikian parsial, pemerintah dapat secara leluasa soal pengaturan keuangan, sementara peran DPR dinihilkan barangkali ini juga yang memantik kritik Parpol," demikian Dedi Kurnia Syah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya