Berita

Dedi Kurnia Syah/RMOL

Politik

Parpol Koalisi Kritik Perppu Corona, Pengamat: Bisa Ditafsir Hanya Gimmick Politik Saja

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 20:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kritikan yang dilontarkan sejumlah anggota DPR dari fraksi pendukung pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 dinilai hanyalah gimmick politik belaka.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, substansi Perppu merupakan kewenangan Presiden yang melihat ada unsur kegentingan yang melatari penerbitannya.

"Kritik Parpol terhadap Perppu 1/2020 bisa ditafsir gimmick politik, terlebih kritik itu dilayangkan Parpol pengusung utama pemerintah. Mengingat subtansi Perppu adalah kewenangan Presiden dan diterbitkan karena ada unsur kegentingan," kata Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).


Pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini menilai, jika Perppu yang kini masih di uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh bangsa itu bisa digodok lagi di DPR RI. Hal ini sejurus dengan kritikan yang dilontarkan oleh sejumlah anggota DPR meskipun dari parpol pendukung pemerintah.

"Jika Perppu 1/2020 dilanjutkan pada pembahasan kadernya di Parlemen, dengan maksud membawa Perrpu menjadi UU, tentu dengan tekanan memperbaiki, sekurang-kurangnya menghilangkan materi terkait keuangan, dan memasukkan kembali peran DPR dalam penganggarannya, tentu ini baik," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Dedi Kurnia Syah, kemungkinan lainnya memang Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ini memang spontan menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Terutama, pada prinsip negara hukum.

"Kritikan bisa saja menguap begitu saja jika tidak berlanjut pada pengambilan keputusan di DPR, bagaimanapun Perppu tetap dapat dijalankan tanpa campur tangan DPR," ujarnya.

"Meskipun presiden berwenang, Perppu ini layak mendapat kritik, terutama soal anggaran yang demikian parsial, pemerintah dapat secara leluasa soal pengaturan keuangan, sementara peran DPR dinihilkan barangkali ini juga yang memantik kritik Parpol," demikian Dedi Kurnia Syah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya