Berita

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka Ejen Jaalussalam/Istimewa

Nusantara

Warga Majalengka Enggan Ikut PSBB Provinsi Jabar, Ini Alasannya

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Kabupaten Majalengka untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak sejalan dengan keinginan warganya. Warga setempat justru menolak wilayahnya terapkan PSBB.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Majalengka, Ejen Jaalussalam, menilai kebijakan itu belum waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami sebagai warga Majalengka menolak kebijakan PSBB yang diusulkan Pak Gubernur dalam rapat bersama pak kepala daerah. Kendati ini baru sekadar wacana dan masih menunggu restu Menteri Kesehatan RI,” ujar Ejen kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/4).


Menurut dia, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah diberlakukan PSBB. Untuk lebih teknisnya, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“Jumlah kasus atau angka kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Itu salah satu syaratnya. Sedangkan di Majalengka berdasarkan data Fikom Covid-19 masih minim. Datanya, baru 1 orang pasien positif meninggal dunia dan 3 orang dalam perawatan,” paparnya.

Sambung Ejen, apalagi riwayat terpaparnya pasien positif di Majalengka itu karena faktor imported case.

“Kalau dilihat kasus yang terjadi di Majalengka diperoleh di luar Majalengka atau populernya imported case,” tuturnya

Dia menambahkan, ada beberapa kebijakan jika PSBB diberlakukan akan semakin mempersulit kehidupan perekonomian masyarakat di tengah pandemik Covid-19.

“Dari aturan yang saya baca itu, ketika PSBB diberlakukan banyak yang diberhentikan. Sekolah diliburkan, tempat kerja off, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Untuk pembatasan fasilitas umum pengecualiannya hanya pelayanan kebutuhan pangan, kesehatan, keuangan,” tambahnya.

Atas realitas itu, ia berharap Menteri Kesehatan RI menangguhkan kebijakan PSBB di Majalengka, dengan berkaca pada aturan yang telah dibuatnya.

“Terus, dari laporan kakak saya di Cimahi, penerapan PSBB belum efektif dalam menekan angka kasus positif corona. Penyebabnya, karena tidak adanya sanksi tegas selama masa PSBB berlangsung,” tegasnya.

Penolakan serupa diungkapkan seorang epidemiologi asal Majalengka yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit, Ucu Supriatna.

Menurut Ucu, sebaiknya ada evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan PSBB yang sekarang dilaksanakan di daerah lain dan diterapkan di wilayah lain, termasuk Majalengka.

“Sebaiknya setiap daerah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang masif untuk pemberantasan penyakitnya (virusnya), dengan melaksanakan semua protokol kesehatan yang ada. Toh saat ini sudah ada pedoman penanganan cepat medis dan kesehatan masyarakat yang diterbitkan gugus tugas Covid-19,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya