Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly: UU Darurat Sipil Indonesia Sudah Ketinggalan Jaman

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 12:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menggelar kajian online dengan tema bahasan 'Tetap Menjalankan Konstitusi di Masa Pandemik'. Salah satu narasumbernya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Dalam diskusi kali ini, Jimly lebih fokus mengulas bukunya yang berjudul 'Gagasan Konstitusi Sosial'.

Di awal diskusi, Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia itu menyinggung mengenai darurat sipil yang sempat gaduh di awal-awal pandemik Covid-19 ini.


"Di Indonesia buku yang membahas darurat sipil hanya ada dua. Salah satunya adalah buku yang saya tulis. Ini menunjukkan kurang perhatiannya pakar hukum tentang darurat sipil itu," ujarnya melalui telekonferensi, Kamis (30/4).

Jimly menambahkan, sesungguhnya UU Darurat Sipil dimiliki setiap negara. Karena deklarasi keadaan darurat, jadi hal penting untuk mengatasi keadaan.

"Tetapi problemnya, UU yang kita punya ada tahun 1959, itu sudah ketinggalan zaman," jelasnya.

Menurut Jimly, hal itu terjadi karena banyak orang yang masih keliru membedakan Konstitusi dan Undang-indang. Padahal kedua hal tersebut, lanjut anggota DPD asal Jakarta itu, tidaklah sama.

"Konstitusi itu kesepakatan sosial, sedangkan undang-undang adalah kesepakatan politik," urai Jimly.

Untuk itu Jimly mengajak semua pihak untuk lebih memperdalam mengenai Konstitusi. Hal ini menjadi penting karena akan mempengaruhi sikap dalam kehidupan bernegara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya